Bengkulu – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman terhadap aturan di lingkungan lembaga, jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melakukan pembaharuan banner tata tertib dan kewajiban warga binaan di setiap blok hunian, sabtu (25/10).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata ADM Kamtib dalam menyampaikan informasi dan memperkuat pemahaman warga binaan mengenai peraturan yang berlaku di dalam Lapas. Melalui pembaharuan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami secara menyeluruh hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi ADM Kamtib) Supian Natalis menyampaikan bahwa pemahaman terhadap tata tertib merupakan hal mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga binaan maupun petugas. “Dengan mengetahui aturan secara rinci, baik mengenai hak maupun kewajiban, diharapkan tidak terjadi pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Hal ini juga menjadi dasar terciptanya lingkungan Lapas yang tertib dan aman,” ungkapnya.
Banner tata tertib tersebut dipasang di seluruh blok hunian, meliputi blok narkoba, tindak pidana korupsi (Tipidkor), pidana umum (Pidum), rehabilitasi, hingga blok isolasi. Keberadaan banner ini diharapkan dapat menjadi pengingat visual bagi warga binaan dan petugas agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan mendukung tercapainya tujuan pembinaan bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































