Simalungun – Aliran sesat adalah kelompok atau paham yang menyimpang dari ajaran agama atau nilai-nilai yang diterima secara umum”,kata Ki Darjat Purba ketika menjadi pemateri dalam sosialisasi yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD- MUI) Kabupaten Simalungun pada Senin (27/10)
Dia menambahkan aliran sesat dapat memecah belah umat dan masyarakat serta mengancam keutuhan NKRI
Ada Sepuluh kriteria aliran sesat, antara lain :
1.Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam
2.Menolak atau meragukanprinsip-prinsip dasar agama Islam.
3.Mengikuti Akidah yang Tidak Sesuai dengan Dalil Syar’i
4.Meyakini ataumengikuti ajaran yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
5.Mengingkari Otentisitas Al-Qur’an 6.Meragukan atau menolak keaslian Al-
Qur’an.
7.Mengingkari Kedudukan Hadis Nabi 8.Menolak atau meragukan hadis NabiMuhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam.
9.Mengubah Pokok-Pokok Ibadah 10.Mengubah atau merubah ibadah yang telah ditetapkan syariat.

Selain itu ia mengatakan aliran sesat dapat mengancam keutuhan NKRI dengan cara :
1.Memecah Belah Kesatuan Umat ,Aliran sesat dapat memecah belahkesatuan umat Islam dan masyarakat serta mengancam stabilitas nasional dengan menimbulkan konflik dan kekerasan.
2.Menghancurkan Nilai-Nilai Pancasila dan ideologi negara.
Maka untuk mengantisipasi dan Penanggulanganaliran sesat dapat dilakukan beberapa langkah :
1.Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat, Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang bahaya aliran sesat.
2.Pengawasan dan Pemantauan, Mengawasi dan memantau aktivitas aliran sesat.
3.Kerjasama dengan Masyarakat,Bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah penyebaran aliran sesat.
4.Penegakan Hukum, Menegakkan hukum terhadap aliran sesat yang melakukan tindakan ilegal,
“Dengan memahami bahaya aliran sesat dan melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanggulangan, kita dapat menjaga keutuhan NKRI dammeningkatkan kesatuan umat Islam”,ungkap Ki Darjat Purba sambil menutup isi materi nya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



























































