Fenomena Mafia Tanah telah lama menjadi duri dalam daging bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Kelompok terorganisir ini memanfaatkan celah birokrasi, pemalsuan dokumen, dan lemahnya pengawasan untuk merampas hak milik masyarakat. Dalam upaya anggota melakukan praktik kriminal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengambil langkah kreatif melalui inisiatif digitalisasi dokumen, yang puncaknya adalah penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (S-El).
Kebijakan ini, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, merupakan wujud nyata dari upaya modernisasi layanan pertanahan. S-El menjanjikan mampu memangkas birokrasi, mengefisienkan proses, dan secara drastis mengurangi modus operandi lama mafia yang memberdayakan pemalsuan dokumen fisik. Namun, inovasi ini juga memunculkan pertanyaan kritis dan kompleks: Dalam transisi dari kertas ke data, apakah BPN sudah benar-benar siap menghadapi Mafia Digital Tanah yang jauh lebih canggih dan merusak?
Memahami Perubahan Risiko dan Kedudukan Hukum
Secara normatif, sertifikat elektronik sejalan dengan semangat dasar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang sederhana, murah, dan terjaminnya kepastian hukumnya. Sertifikat fisik, yang selama ini menjadi alat bukti kuat dan final, kini berubah wujud menjadi dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem elektronik BPN.
Pergeseran ini membawa perubahan mendasar dalam risiko yang dihadapi pemilik tanah. Mafia Tanah tradisional beroperasi secara konvensional, membutuhkan waktu untuk memalsukan stempel, memanipulasi batas, atau menyuap oknum. Sertifikat elektronik memang mengeliminasi risiko ini, namun ia memindahkan seluruh risiko kepemilikan aset krusial ke ranah siber.
Jika sistem server BPN, yang menyimpan data jutaan bidang tanah—termasuk Hak Milik, HGU, dan HGB—berhasil ditembus oleh peretas profesional yang bekerja untuk sindikat Mafia Tanah global, dampaknya akan katastropik. Kepemilikan data yang merupakan jantung dari kepastian hukum dapat diubah, dihapus, atau disalahgunakan dalam hitungan menit, jauh lebih cepat dan masif daripada kejahatan konvensional.
Kerentanan Siber dan Ancaman Zero-Day
Jaminan keamanan dari BPN perlu meninjau ulang di tengah fakta-fakta kerentanan siber di Indonesia. Kasus-kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan beberapa lembaga publik di masa lalu adalah bukti bahwa infrastruktur siber negara masih berada dalam tahap rentan.
Mafia Tanah Digital tidak hanya mengincar password atau data sederhana, mereka mungkin mengeksploitasi kelemahan yang belum diketahui (kerentanan zero-day) dalam aplikasi atau database BPN. Jika sistem otorisasi dan verifikasi kepemilikan yang diklaim BPN sangat canggih dan berhasil ditembus, seluruh dasar hukum kepemilikan tanah akan goyah. Potensi Distributed Denial of Service (DDoS) atau serangan ransomware yang melumpuhkan sistem pendaftaran tanah menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi dengan investasi keamanan siber yang masif dan berkelanjutan. Kualitas enkripsi dan firewall harus setara dengan standar perbankan sentral.
Ini bukan sekadar masalah teknologi. Ini adalah masalah kedaulatan data dan jaminan konstitusional. Negara, melalui BPN, memegang amanah untuk menjaga hak-hak privat warga negara. Kegagalan sistem siber BPN berarti kegagalan negara dalam melaksanakan amanah tersebut, dan ini melanggar prinsip asas kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan.
Rekomendasi Kritis untuk BPN
Untuk memastikan sertifikat elektronik benar-benar memberikan kepastian hukum dan bukan kepastian siber yang rapuh, ada tiga rekomendasi strategi yang harus segera diimplementasikan BPN:
1. Audit Keamanan Siber oleh Pihak Independen dan Transparansi Publik:
BPN wajib menunjuk lembaga siber independen di luar lembaga pemerintah untuk melakukan audit penetrasi end-to-end. Hasil audit, termasuk kelemahan yang ditemukan dan langkah korektif, harus dipublikasikan secara ringkas kepada masyarakat. Transparansi ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat yang terlanjur pesimistis terhadap keamanan data.
2. Jaminan Ganti Rugi Negara yang Tegas dan Cepat (Skema *Kewajiban Tanpa Kesalahan):
Saat ini, mekanisme ganti rugi bagi korban Mafia Tanah masih bersifat larutan-larut. Dalam kasus S-El, jika terjadi kerugian finansial akibat peretasan atau manipulasi data di luar kesalahan pemilik, negara harus menjamin ganti rugi yang cepat dan setimpal. Perlu ada payung hukum setingkat Peraturan Presiden yang menetapkan skema tanggung jawab tanpa kesalahan (no-fault pertanggungjawaban) BPN atas kerusakan atau kerugian data yang timbul dari kegagalan sistem mereka. Jaminan ini harus mencakup kerugian materil, kerugian imaterial (waktu dan biaya litigasi), serta pengembalian hak yang dirampas secara digital tanpa melalui proses pengadilan yang panjang. Pemerintah perlu mengalokasikan dana cadangan khusus untuk tujuan ganti rugi ini.
3. Pendampingan Hukum dan Akses Digital yang Inklusif:
Digitalisasi tidak boleh menimbulkan jurang baru (gap digital). Sosialisasi harus dilakukan secara intensif, terutama di daerah yang minim akses internet. Selain itu, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) dan profesi Notaris/PPAT harus dilatih secara khusus untuk menangani dan memverifikasi keabsahan dokumen dan memecahkan berbasis sertifikat elektronik.
Penutup
Digitalisasi pertanahan adalah keniscayaan menuju tata kelola yang efisien. Namun, efisiensi efisiensi ini tidak dapat mengorbankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi warga negara atas kepemilikannya. Sertifikat elektronik harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedudukan hukum kepemilikan tanah, bukan malah merelatifkannya di bawah ancaman siber.
BPN harus membuktikan bahwa mereka siap menghadapi Mafia Tanah Digital dengan sistem yang kebal. Jika tidak, S-El hanya akan menjadi inovasi yang indah namun menyimpan risiko hukum yang rentan bagi jutaan aset rakyat Indonesia.
Oleh: Rifqy Faiz Nadziful Qulub
(Mahasiswa Hukum, universitas nahdlatul ulama indonesia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































