BENGKULU – Dua terdakwa yakni Ahmad Rifa’i (60) selaku mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong dan Jaya Mirsa (52) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP Rejang Lebong kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 telah mencapai tahap akhir.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa utama dalam perkara tersebut, pada Selasa (21/10/2025). Hakim menyatakan terdakwa Akhmad Rifa’i tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair. Terdakwa Ahmad Rifa’i dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Hakim juga menyatakan terdakwa Ahmad Rifa’i tidak dibebankan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, untuk terdakwa Jaya Mirsa juga sama yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair.
Terdakwa Jaya Mirsa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677.780.415. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Jaya Mirsa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak berhak, sebagian diserahkan kepada instansi terkait, dan sebagian lainnya dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. {JK}
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




