Bantul (MTsN 6 Bantul)-Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik, guru Akidah Akhlak MTsN 6 Bantul mengikuti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Akidah Akhlak se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menjadi ajang strategis bagi para guru untuk saling berbagi pengalaman, memperkaya wawasan, bertempat di resto pleret, rabu/27/10/25.
Forum MGMP ini bertujuan memperoleh berbagai materi pengembangan keprofesian, mulai dari strategi pembelajaran inovatif, penilaian berbasis karakter, hingga penguatan nilai-nilai moderasi beragama dalam pembelajaran Akidah Akhlak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah sinkronisasi kurikulum dan penyamaan persepsi mengenai implementasi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Guru Akidah Akhlak MTsN 6 Bantul menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dalam MGMP sangat penting untuk terus memperbarui kemampuan pedagogik maupun profesional. Dengan mengikuti forum ini secara berkala, diharapkan dapat lahir berbagai inovasi dalam pembelajaran yang tidak hanya menarik tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai akhlak mulia kepada peserta didik.
Partisipasi MTsN 6 Bantul dalam MGMP Akidah Akhlak se-Kabupaten Bantul ini menjadi bukti komitmen madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mendukung pengembangan kompetensi guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidik. (las/vha)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




