Banda Aceh, 30 Oktober 2025 – Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aceh memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja cepat dan efektif tim dari Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yang dipimpin oleh Chaidir, SE, MM. Apresiasi ini disampaikan menyusul keberhasilan Dinsos Aceh melobi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk memperoleh bantuan enam truk kontainer logistik bencana guna memperkuat cadangan logistik daerah.
Ketua GPA Aceh, Dr. Hifjir, menyebut langkah proaktif Pemerintah Aceh melalui Dinsos Aceh dalam menjemput bantuan ke pemerintah pusat merupakan contoh nyata responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
“ _Kami dari Gerakan Pemuda Alwasliyah Aceh sangat mengapresiasi kinerja Bapak Chaidir dan tim Dinsos Aceh. Keberhasilan melobi enam truk logistik dari Kemensos RI adalah bukti keseriusan Pemerintah Aceh dalam memastikan ketersediaan bantuan saat bencana melanda. Ini langkah yang tepat, cepat, dan terukur_ ,” ujar Dr. Hifjir.
*Respons Cepat Kemensos RI*
Kementerian Sosial RI merespons cepat permohonan tersebut dengan menyiapkan enam truk kontainer logistik yang akan dikirim ke Aceh secara bertahap hingga akhir tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk penguatan cadangan logistik bencana daerah yang mulai menipis akibat penyaluran bantuan ke berbagai wilayah terdampak banjir dan longsor dalam beberapa pekan terakhir.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi Pemerintah Aceh nomor 400.9.10/5622/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menjelaskan kondisi stok logistik di gudang Dinsos Aceh mulai berkurang.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE, MM, yang memimpin langsung koordinasi dengan Kementerian Sosial di Jakarta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar Pemerintah Aceh aktif menjalin komunikasi dan menjemput bantuan ke kementerian.
Dalam kunjungan ke Kemensos RI, Chaidir didampingi oleh Yanyan Rahmat, A.KS., M.Si, Sub Koordinator PSKBA Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Safwan, S.Ag., MM, Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Aceh.
*Potensi Banjir 2025 Jadi Atensi Serius Dinsos Aceh*
Dr. Hifjir juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif mengingat potensi bencana hidrometeorologi di Aceh, khususnya banjir dan longsor, yang perlu mendapat perhatian serius di tahun 2025.
1. Pola Cuaca Ekstrem. Berdasarkan analisis BMKG dan data historis, Aceh kerap dilanda banjir bandang dan longsor pada puncak musim hujan. Potensi curah hujan ekstrem di tahun 2025 menuntut kesiapsiagaan logistik yang memadai.
2. Antisipasi Dini. Keberhasilan lobi enam truk logistik harus menjadi momentum bagi Dinsos Aceh untuk tidak sekadar mengisi gudang, tetapi juga menyusun peta risiko dan rencana kontingensi logistik yang lebih detail. Penempatan logistik di titik-titik rawan bencana serta pelatihan relawan tanggap bencana harus menjadi prioritas.
3. Sinergi Multisektor. GPA mendorong Dinsos Aceh terus bersinergi dengan BPBD, TNI/Polri, serta organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, termasuk GPA, dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana.
“ _Ketersediaan stok logistik adalah fondasi, namun antisipasi dini dan edukasi publik juga penting. Dinsos Aceh perlu memetakan kawasan rentan banjir 2025 dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Kami siap mendukung langkah preventif tersebut_ ,” tutup Dr. Hifjir.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




