Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — MTs Negeri 6 Bantul mengadakan pertemuan internal guna mempersiapkan pemenuhan eviden Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang Lab. Komputer tersebut dihadiri oleh seluruh guru dan pegawai, serta dipimpin langsung oleh Kepala MTs Negeri 6 Bantul pada Selasa (28/10/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membagi tugas dalam penyusunan serta pengumpulan eviden yang menjadi indikator penilaian kinerja kepala madrasah. Setiap bagian diberikan tanggung jawab untuk melengkapi dokumen sesuai bidang masing-masing, seperti administrasi, kurikulum, kesiswaan, sarpras, humas, dan lainnya.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting agar seluruh komponen madrasah dapat berkontribusi aktif dalam menyiapkan eviden yang valid dan lengkap. “PKKM bukan hanya penilaian terhadap kepala madrasah, tetapi juga cerminan kinerja seluruh warga madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Sugiyono.
Dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antar semua pihak, diharapkan MTs Negeri 6 Bantul dapat memenuhi seluruh eviden penilaian dengan maksimal dan meraih hasil terbaik dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tahun 2025. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




