Bantul(MTs N 6 Bantul) – Dalam rangka menertibkan administrasi pengelolaan aset negara, staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) MTsN 6 Bantul melaksanakan kegiatan pembuatan dan penyerahan Surat Izin Penggunaan Barang BMN kepada guru dan pegawai yang menggunakan fasilitas milik negara di lingkungan madrasah pada Jum’at (31/10) di ruang TU MTs N 6 Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang tata usaha MTsN 6 Bantul dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap barang milik negara yang digunakan oleh warga madrasah tercatat secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Barang-barang tersebut meliputi perangkat kerja seperti komputer, laptop, meja, kursi, serta sarana penunjang lainnya yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran maupun administrasi.
Menurut staf pengelola BMN MTsN 6 Bantul, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. “Setiap barang milik negara harus memiliki pengguna yang bertanggung jawab secara resmi. Dengan adanya surat izin ini, pengelolaan aset menjadi lebih tertib dan mudah diawasi,” ujarnya.
Sementara itu, para guru dan pegawai penerima surat izin menyambut baik langkah tersebut. Mereka menganggap kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam menggunakan dan merawat barang milik negara agar tetap dalam kondisi baik dan berfungsi optimal.
Kepala MTsN 6 Bantul menyampaikan apresiasi atas inisiatif staf BMN yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan baik. Ia menegaskan bahwa madrasah akan terus berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan aset sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai transparansi dan tanggung jawab terhadap barang milik negara.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh warga madrasah dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara dengan penuh rasa tanggung jawab demi kelancaran kegiatan pendidikan di MTsN 6 Bantul.(dim)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































