Kondisi TPA Tambakrigadung di Lamongan dilaporkan memasuki tahap kritis. Menurut PC PMII Lamongan, gunungan sampah telah melampaui kapasitas dan lindi beracun mengalir ke saluran irigasi warga. Sistem sanitary landfill yang seharusnya menjadi standar pengelolaan tidak berjalan efektif, sehingga ancaman pencemaran semakin nyata.
Ketua PC PMII Lamongan, Maulana Arif Hidayatulloh, menilai pemerintah daerah gagal mengelola sampah dan membiarkan situasi berkembang menjadi ancaman ekologis serius. Ia menegaskan bahwa dampak kondisi ini bisa merembet menjadi krisis kesehatan, pangan, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
PMII menyampaikan beberapa tuntutan: audit lingkungan dan teknis yang independen, perbaikan sistem pengelolaan TPA termasuk penanganan lindi, pembangunan TPS3R di desa-desa untuk mengurangi beban TPA, serta transparansi rencana jangka panjang pengelolaan sampah.
Risiko yang dihadapi masyarakat tak hanya terkait kesehatan akibat lindi yang mengontaminasi air tanah dan irigasi, tetapi juga ancaman pada hasil pertanian yang dapat mengalami penurunan kualitas atau gagal panen. Jika dibiarkan, kerusakan ekologisnya sulit dipulihkan.
Pernyataan sikap PMII ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan membuka ruang kolaborasi. Penanganan terpadu antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok kritis diperlukan agar ancaman ini tidak berubah menjadi krisis yang lebih besar. Pemerintah daerah kini ditunggu langkah konkretnya untuk meredam risiko dan memulihkan kondisi TPA sebelum dampaknya semakin meluas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































