Indonesia mengawali tahun 2025 dengan deretan kasus korupsi yang mengejutkan publik. Hanya dalam beberapa bulan pertama, sejumlah kasus megakorupsi terungkap dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga BUMN dan pejabat tinggi negara, menunjukkan betapa sistemik dan mengakarnya praktik korupsi di Indonesia.
1. Korupsi Pertamina: Kerugian Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung pada Februari 2025 mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun untuk tahun 2023 saja. Mengingat kasus ini terjadi selama periode 2018-2023, total kerugian diperkirakan bisa mencapai hampir Rp 1 kuadriliun.
Sembilan tersangka telah ditetapkan, meliputi enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker swasta. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat tinggi lainnya.
2. Korupsi LPEI: Benturan Kepentingan Bernilai Rp 11,7 Triliun
KPK pada Maret 2025 menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Tersangka meliputi dua Direktur Pelaksana LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga orang dari PT Petro Energy. Dugaan fraud ini terjadi karena adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur, di mana kredit diberikan kepada perusahaan yang tidak layak dengan menggunakan kontrak palsu.
3. Kasus Wilmar Group: Ekspor CPO Rp 11,8 Triliun
Pada Juni 2025, kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) melibatkan tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini menambah deretan “Liga Korupsi Indonesia” dengan kerugian negara mencapai Rp 11,8 triliun.
Menariknya, meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, mereka dibebaskan karena dinyatakan bukan tindak pidana (ontslag). Namun, JPU menuntut pembayaran denda dan denda pengganti.
4. Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada akhir Mei 2025. Anggaran pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun untuk periode 2019-2022.
Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk sekolah di daerah 3T justru diberikan ke daerah non-3T yang sudah memiliki akses internet. Lebih parah lagi, pada tahun pengadaan tersebut Indonesia belum membutuhkan Chromebook karena keterbatasan jaringan internet.
5. Korupsi Bank BJB: Pengadaan Iklan Rp 222 Miliar
KPK pada Maret 2025 mengungkap kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang merugikan negara Rp 222 miliar. Kerugian berasal dari selisih uang yang dibayarkan agensi ke media untuk keperluan iklan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua petinggi BJB dan tiga orang dari agensi pengiklanan.
#Fenomena “Liga Korupsi Indonesia”
Warganet menciptakan istilah “Liga Korupsi Indonesia” untuk memberikan peringkat kasus-kasus korupsi berdasarkan besaran kerugian negara. Per Juni 2025, klasemen dipimpin oleh:
1. Korupsi PT Timah – Rp 300 triliun
2. Korupsi Pertamina – Rp 193,7 triliun (berpotensi Rp 968,5 triliun untuk periode 2018-2023)
3. Skandal BLBI – Rp 138,4 triliun
4. Penyerobotan Lahan Grup Duta Palma – Rp 104,1 triliun
Munculnya istilah ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum, di mana hukuman sering tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
#Dampak Sistemik Korupsi
1. Ekonomi dan Investasi
Korupsi berdampak langsung terhadap daya saing ekonomi Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 hanya mencapai skor 37, naik tipis dari 34 di tahun 2023. Meskipun ada peningkatan, angka ini masih jauh dari target pemerintah sebesar 43 pada 2029.
Skor IPK yang rendah mempengaruhi kepercayaan investor asing, menghambat aliran investasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Setiap kasus korupsi yang terungkap semakin mengikis kepercayaan terhadap tata kelola Indonesia.
2. Kerugian Langsung Masyarakat
Praktik korupsi berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari masyarakat:
– Kualitas layanan publik menurun
– Infrastruktur yang dibangun tidak optimal
– Harga komoditas pokok meningkat akibat kebocoran di tata niaga
– Kesenjangan ekonomi semakin melebar
3. Kerusakan Institusi
Kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan BUMN merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ini menciptakan siklus negatif di mana masyarakat menjadi apatis dan skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi.
#Strategi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Merespons maraknya kasus korupsi, pemerintah melalui Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 pada Februari 2025.
1. 15 Aksi Strategis
Program ini melibatkan 67 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 22 kabupaten/kota dengan 15 aksi yang menghasilkan 40 output hingga akhir 2026. Tiga fokus utama adalah:
1). Perizinan dan Tata Niaga
– Pengendalian alih fungsi lahan sawah di tiga wilayah dengan produksi terbesar
– Penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan
– Penguatan tata kelola impor dengan target pengurangan larangan terbatas (lartas) menjadi 15% sesuai rata-rata ASEAN
– Reformasi tata kelola logistik nasional
– Digitalisasi layanan publik
– Penguatan integritas pelaku usaha
2). Keuangan Negara
– Perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
– Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
– Optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan nonpajak
– Pencegahan korupsi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Penyelamatan aset negara
– Penguatan integritas partai politik
3). Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
– Penguatan sistem pengawasan internal
– Reformasi manajemen ASN
– Peningkatan transparansi dan akuntabilitas
4).Digitalisasi: Kunci Utama Pencegahan
Sekitar 80% dari aksi pencegahan difokuskan pada digitalisasi berbagai sektor. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi prioritas untuk:
– Mempercepat dan mempermudah pelayanan publik
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
– Mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka celah korupsi
– Memudahkan monitoring dan pengawasan
5). Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025
KPK meluncurkan indikator MCP 2025 pada Maret 2025 sebagai instrumen strategis bagi 546 pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi. MCP memiliki 8 area intervensi:
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Pelayanan publik
5. Pengawasan APIP
6. Manajemen ASN
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
8. Optimalisasi pajak daerah
Pada 2024, total nilai capaian nasional MCP mencapai 76, naik satu poin dari tahun sebelumnya. Namun peningkatan ini masih dianggap lambat mengingat besarnya tantangan.
# Kritik terhadap Pendekatan Pencegahan
Meskipun pemerintah gencar meluncurkan program pencegahan, organisasi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan kritik tajam:
1. Tidak Tepat Sasaran
TII menilai Aksi PK 2025-2026 masih terjebak pada praktik korupsi kecil dengan pendekatan administratif, bukan mengintervensi korupsi politik dan korupsi besar yang sistemik. Selama upaya tidak diarahkan untuk memperkuat demokratisasi, check and balances, supremasi hukum, dan partisipasi publik secara serius, pencegahan korupsi akan tetap gagal.
2. Minim Partisipasi Masyarakat Sipil
Proses penyusunan Aksi PK dinilai tidak bermakna dalam melibatkan organisasi masyarakat sipil. Komunikasi yang terbuka dan partisipatif tidak banyak dilakukan oleh Timnas PK.
3. Lemahnya Instrumen Hukum
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) PBJ 2025 dinilai ICW sebagai bentuk formalitas yang gagal menjawab persoalan struktural. Perpres yang bersifat tidak kuat dan mengikat dinilai rentan ditunggangi kepentingan politik. TII dan ICW mendorong percepatan pengesahan RUU Pengadaan Barang dan Jasa sebagai prasyarat menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
4. Celah dalam Perpres PBJ 2025
Beberapa ketentuan bermasalah dalam Perpres PBJ:
– Peningkatan ambang batas pengadaan langsung hingga Rp 400 juta dan maksimal Rp 100 miliar tanpa tender terbuka
– Aturan ini dinilai bukan efisiensi, melainkan legalisasi penghindaran akuntabilitas
# Modus Operandi yang Terus Berulang
ICW mencatat modus korupsi pengadaan yang terus berulang dari tahun ke tahun:
– Kegiatan/proyek fiktif
– Penyalahgunaan anggaran
– Mark-up harga
– Laporan fiktif
– Penggelapan
– Suap menyuap
– Penyalahgunaan wewenang
– Penyunatan anggaran
– Perdagangan pengaruh
Fakta bahwa modus-modus ini masih terus terulang menunjukkan kegagalan sistem dalam pembelajaran dan perbaikan struktural.
# Sektor Paling Rentan Korupsi
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, beberapa sektor yang paling rentan terjadinya korupsi adalah:
1. Pengadaan barang dan jasa – Sektor dengan celah terbanyak
2. Proses perizinan – Rentan praktik suap dan gratifikasi
3. Penyalahgunaan anggaran – Terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan
4. Penyalahgunaan fasilitas negara – Masih menjadi praktik umum
Hasil SPI nasional dalam tiga tahun terakhir justru mengalami penurunan: dari 72,43 (2021), menjadi 71,94 (2022), dan 70,97 (2023). Ini menunjukkan bahwa integritas sektor publik belum menunjukkan perbaikan signifikan.
#Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi
1. Pengawasan Aktif
Masyarakat perlu aktif mengawasi pengelolaan dana publik dan proyek pemerintah. Pemanfaatan media sosial dan platform pengaduan dapat menjadi sarana efektif untuk melaporkan dugaan korupsi.
2. Literasi Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, baik melalui kurikulum formal maupun kampanye publik. Membangun kesadaran tentang dampak korupsi akan menciptakan generasi yang lebih berintegritas.
3. Mendukung Transparansi
Masyarakat harus memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk mengakses data anggaran, tender, dan keputusan pemerintah. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin kecil celah untuk korupsi.
4. Tidak Toleran terhadap Gratifikasi
Mengubah budaya “sogok” dan “uang terima kasih” dimulai dari diri sendiri. Menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi, sekecil apa pun, adalah langkah nyata antikorupsi.
# Teknologi sebagai Senjata Antikorupsi
1. E-Procurement
Sistem pengadaan elektronik mengurangi pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan, meminimalkan praktik kolusi dan suap.
2. Blockchain untuk Transparansi
Teknologi blockchain dapat diterapkan dalam pencatatan transaksi pemerintah untuk memastikan data tidak dapat dimanipulasi dan selalu dapat dilacak.
3. Big Data Analytics
Analisis data besar membantu mendeteksi pola-pola tidak wajar dalam transaksi keuangan negara, memungkinkan deteksi dini potensi korupsi.
4. Pelaporan Online
Platform pelaporan online yang aman dan terjamin kerahasiaannya (whistleblower system) mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi tanpa takut pembalasan.
5. Pelajaran dari Negara Lain
Singapura: Gaji Kompetitif dan Hukuman Tegas
Singapura berhasil menekan korupsi dengan memberikan gaji kompetitif bagi pegawai negeri dan menerapkan hukuman yang sangat berat bagi koruptor, tanpa pandang bulu.
Finlandia: Transparansi Total
Finlandia menerapkan transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat bisa mengakses hampir semua data pemerintah, termasuk pajak yang dibayar oleh setiap warga negara.
Hong Kong: ICAC
Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong menjadi model lembaga antikorupsi yang independen, memiliki kewenangan luas, dan didukung penuh oleh kepemimpinan politik.
# Tantangan ke Depan
1. Oligarki dan Korupsi Politik
Konsolidasi elit politik-bisnis yang semakin kuat menjadi tantangan terbesar. Korupsi tidak lagi sekadar soal uang negara yang bocor, tetapi juga tentang konflik kepentingan dan penguasaan sumber daya oleh segelintir elite.
2. Independensi Lembaga Penegak Hukum
Berbagai upaya pelemahan terhadap KPK dan lembaga penegak hukum lainnya mengancam efektivitas pemberantasan korupsi. Menjaga independensi lembaga ini adalah kunci keberhasilan jangka panjang.
3. Politisasi Pemberantasan Korupsi
Kasus korupsi seringkali dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan, bukan murni untuk menegakkan keadilan. Ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.
4. Budaya Permisif
Masyarakat yang masih toleran terhadap praktik korupsi kecil dalam kehidupan sehari-hari menjadi tantangan kultural yang membutuhkan waktu lama untuk diubah.
# Kesimpulan:
Tahun 2025 menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi ancaman serius dengan nilai kerugian yang fantastis. Kasus-kasus megakorupsi yang terungkap hanyalah puncak gunung es dari praktik sistemik yang mengakar.
Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai program pencegahan dengan fokus pada digitalisasi dan transparansi, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa pendekatan ini belum menyentuh akar masalah: korupsi politik dan kelemahan struktural dalam sistem check and balances.
Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen menyeluruh dari semua pihak: pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang solid dan konsisten, Indonesia dapat keluar dari jebakan korupsi menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu memberantas korupsi, tetapi apakah kita memiliki kehendak politik yang cukup kuat untuk melakukannya? Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa political will yang kuat dari puncak kepemimpinan, semua strategi dan program hanyalah sekadar dokumen dan retorika belaka.
Waktu terus berjalan, dan setiap hari yang berlalu dengan korupsi yang masih merajalela adalah hari di mana mimpi Indonesia Emas 2045 semakin menjauh. Saatnya kita semua bergerak, bukan hanya bicara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































