Takengon – Polres Aceh Tengah menggelar apel penyambutan sekaligus pembukaan Latihan Kerja (Latja) Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba) Polri Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh, di halaman Mapolres Aceh Tengah, Senin (03/11/2025) pagi.
Apel dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakapolres, Kakorsis SPN Polda Aceh Kompol Muara Uli Saut Hamonangan, S.E., M.M., para Pejabat Utama, perwira staf, para gadik SPN Polda Aceh, personel Polres Aceh Tengah, serta para Siswa Latja Diktuba Polri.
Sebanyak 45 siswa Diktuba SPN Polda Aceh akan mengikuti Latja di Polres Aceh Tengah selama sepekan mulai 3 November sampai dengan 8 November 2025. Sementara satu siswa tidak dapat mengikuti apel karena tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Aceh.
Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Tengah menyampaikan bahwa Latja merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan personel Polri agar siap mengemban tugas di tengah masyarakat.
“Laksanakan latihan kerja ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Jaga nama baik institusi Polri, SPN Polda Aceh, para Kakorsis, dan para Gadik yang telah mendidik kalian,” pesan AKBP Taufiq.
Ia juga menekankan pentingnya sikap disiplin, etika, dan profesionalisme sebagai seorang calon abdi negara. Para siswa diminta menyerap ilmu dan pengalaman selama pelaksanaan Latja untuk menjadi polisi yang humanis, responsif, dan dicintai masyarakat.
Tak lupa, Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Aceh Tengah untuk memberikan tauladan terbaik bagi para siswa.
“Tunjukkan sikap dan perilaku polisi yang profesional dan proporsional. Jadilah contoh yang baik bagi para adik-adik kita yang sedang belajar di sini,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat sebagai awal yang baik bagi para siswa Diktuba dalam menjalani proses latihan kerja di Polres Aceh Tengah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































