Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Pegawai Tata Usaha bersama Wakil Kepala Madrasah bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) MTs Negeri 6 Bantul melakukan pengecekan jaringan internet secara berkala pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan koneksi internet di lingkungan madrasah berjalan lancar dan stabil, mengingat jaringan internet menjadi kebutuhan utama dalam menunjang kegiatan administrasi, pembelajaran, serta layanan digital madrasah.
Pengecekan dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk ruang wakil kepala madrasah, musholla Al Hikmah, dan laboratorium komputer. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya ditemukan gangguan koneksi yang menghambat akses beberapa layanan daring.
Waka Sarpras MTs Negeri 6 Bantul, Joko Setiawan, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan sarana penunjang kegiatan madrasah berfungsi optimal. “Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di madrasah, baik administrasi maupun pembelajaran digital, berjalan tanpa kendala,” ujarnya.
Dengan pengecekan secara berkala ini, diharapkan seluruh civitas MTs Negeri 6 Bantul dapat menikmati akses internet yang lebih cepat dan stabil, sehingga mendukung terciptanya madrasah yang modern, efektif, dan berdaya saing. (wji/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































