7 November 2025
Bengkulu — Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menggelar sidang pada Jumat (7/11) untuk membahas sejumlah agenda penting terkait pembinaan dan penilaian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Rafi Rizaldi, dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu.
Agenda utama sidang TPP kali ini adalah membahas usulan integrasi bagi beberapa warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta membahas penunjukan warga binaan yang akan dikaryakan sebagai tamping di berbagai bidang kerja dalam rutan.
Dalam sambutannya, Rafi Rizaldi menekankan pentingnya pelaksanaan sidang TPP sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap perilaku dan pembinaan warga binaan. “Sidang ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi wadah penilaian objektif terhadap perkembangan warga binaan. Melalui forum ini, kita memastikan bahwa setiap keputusan, baik usulan integrasi maupun penunjukan tamping, dilakukan dengan pertimbangan matang,” ujar Rafi.
Perwakilan dari Bapas Bengkulu yang turut hadir juga memberikan masukan terkait proses integrasi yang diusulkan. Menurutnya, usulan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat harus didukung dengan data pembinaan yang lengkap, termasuk rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain membahas usulan integrasi, TPP juga menilai sejumlah calon tamping atau warga binaan yang diberi kepercayaan untuk membantu petugas dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan Rutan, seperti bidang kebersihan, dapur, pelayanan, dan perawatan. Pemilihan tamping dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kedisiplinan, kejujuran, serta tanggung jawab warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
Rafi Rizaldi menjelaskan bahwa pemberian kesempatan menjadi tamping bukan sekadar bentuk kepercayaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan kemandirian. “Dengan menjadi tamping, warga binaan dapat belajar nilai tanggung jawab, kepercayaan diri, serta keterampilan sosial yang akan bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Pada akhir sidang, disepakati sejumlah nama warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Selain itu, beberapa nama warga binaan juga disetujui untuk dikaryakan sebagai tamping pada bidang tertentu dengan masa evaluasi berkala.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































