Makassar– Kasus penolakan pasien warga Baduy bernama Repan, yang dikabarkan ditolak oleh salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), menuai sorotan publik. Direktur SanLex Forum, Anugrah Alqadri, menilai peristiwa tersebut merupakan cerminan nyata adanya krisis sistemik dalam pelayanan kesehatan nasional.
“Kasus yang menimpa Repan, warga Baduy, menjadi tanda tanya besar terhadap sistem kesehatan nasional di Republik ini. Betapa mungkin seorang remaja yang terluka setelah dibegal ditolak oleh rumah sakit? Ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa,” ujar Anugrah, Jumat (7/11).
Menurutnya, ironis bahwa kejadian seperti ini terjadi di kota besar seperti Jakarta, yang secara geografis masih berada di satu kawasan dengan kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Kalau di Jakarta saja masih ada kasus seperti ini, siapa yang bisa menjamin hal serupa tidak terjadi di daerah lain?” tegasnya.
Anugrah menilai bahwa masalah tersebut tidak bisa diselesaikan hanya pada tataran pelayanan medis semata, tetapi memerlukan reformasi menyeluruh pada sistem rumah sakit nasional. Ia menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan keduanya harus berjalan beriringan.
“Kementerian Kesehatan tidak bisa melihat ini hanya sebagai satu kasus yang selesai begitu saja. Ada sistem yang harus terus dibenahi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi pada profit atau keuntungan semata. Nilai kemanusiaan dan sosial, kata Anugrah, adalah “nyawa” dari sistem kesehatan republik ini.
“Rumah sakit juga tidak boleh lupa bahwa di samping profit, hal-hal seperti kemanusiaan dan sosial adalah jiwa dari sistem kesehatan Republik ini. Begitu pula tenaga kesehatan, konsep patient safety tidak boleh hilang dari ingatan mereka,” tutup Anugrah.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dan publik menunggu langkah tegas dari pihak rumah sakit serta Kementerian Kesehatan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































