Depok, 8 November 2025 – Dalam dunia keuangan modern, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan tak selalu berjalan mulus. Ada kalanya muncul sengketa, mulai dari masalah tunggakan kartu kredit hingga tagihan yang dirasa tidak adil. Namun, tidak semua konflik harus berakhir di meja pengadilan. Salah satu solusi yang kini semakin dikenal adalah mediasi perbankan.
Mediasi perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank melalui jalur non-litigasi, yaitu di luar pengadilan. Dalam proses ini, pihak ketiga yang netral, disebut mediator, membantu kedua belah pihak menemukan kesepakatan yang adil dan menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum panjang. Prinsip utamanya adalah keadilan, kerahasiaan, dan kesukarelaan, di mana semua pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai.
Mediasi perbankan memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi payung hukumnya antara lain Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan peran OJK dalam mengawasi proses penyelesaian sengketa agar berjalan adil dan transparan.
Dengan dasar hukum tersebut, nasabah memiliki hak untuk mengajukan mediasi atas sengketa dengan pihak bank, termasuk kasus keterlambatan pembayaran kartu kredit, permintaan restrukturisasi pinjaman pribadi (KTA), hingga penagihan kasar dari debt collector. Jalur mediasi ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya tanpa tekanan, serta membuka ruang dialog yang lebih manusiawi di antara kedua belah pihak.
Mediasi perbankan menawarkan banyak manfaat. Prosesnya jauh lebih cepat, murah, dan fleksibel dibandingkan jalur litigasi. Melalui dialog terbuka, kedua belah pihak dapat memahami posisi masing-masing dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Bagi bank, mediasi membantu menjaga reputasi serta hubungan baik dengan nasabah. Sementara bagi masyarakat, ini menjadi sarana untuk menyuarakan hak tanpa rasa takut. Hasilnya bukan hanya penyelesaian finansial, tapi juga terciptanya keadilan dan kepercayaan yang lebih kuat antara nasabah dan lembaga keuangan.
Sayangnya, meski sudah diatur dalam berbagai regulasi, kesadaran masyarakat terhadap mediasi perbankan masih rendah. Banyak nasabah tidak mengetahui bahwa mereka berhak meminta mediasi ketika menghadapi permasalahan dengan bank. Minimnya literasi keuangan membuat masyarakat sering menyerah atau bahkan menjadi korban penagihan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Melihat kondisi tersebut, hadir Tenang.id di bawah naungan PT Finansial Perkasa Indonesia sebagai platform pendamping profesional yang fokus membantu masyarakat menyelesaikan masalah utang secara legal dan manusiawi. Melalui pendekatan hukum yang sah dan pendampingan finansial yang bijak, Tenang.id membantu nasabah dalam mediasi dengan pihak bank, negosiasi restrukturisasi, hingga perlindungan hukum dari penagihan agresif.
Tidak hanya menyelesaikan masalah, Tenang.id juga berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar setiap individu mampu mengelola keuangannya dengan bijak di masa depan. Dalam setiap prosesnya, Tenang.id berperan sebagai jembatan dan menghadirkan solusi yang menenangkan, adil, dan realistis. Karena pada akhirnya, penyelesaian masalah finansial bukan hanya tentang membayar utang, tetapi juga tentang mengembalikan ketenangan hidup.
Reporter: Ahmad Riza Muis
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































