Apakah Anda pernah menerima surat elektronik berisi himbauan untuk aktivasi akun coretax dan Kode Otorisasi dari Direktorat Jenderal Pajak? Jika menerima surat elektronik tersebut dan masih merasa bingung mengapa saya menerima surat elektronik tersebut? apa itu akun coretax? Maka, Anda dapat membaca artikel ini untuk menemukan jawabannya.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari salah satu reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan (untuk pajak pusat seperti pajak penghasilan) mulai tahun pajak 2025. Penerapan coretax ini diimplementasikan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak menggunakan situs djponline.pajak.go.id.
Email yang dikirimkan tersebut sebagai himbauan kepada Wajib Pajak agar mempersiapkan diri dalam menggunakan situs yang baru. Hal ini dikarenakan peralihan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat menggunakan situs yang baru yaitu melakukan aktivasi akun coretax dan mengajukan permohonan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. Aktivasi akun coretax dilakukan untuk dapat bisa login (masuk) ke situs tersebut sedangkan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanda tangan elektronik yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak sebagai pengganti tanda tangan basah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Sebelum melakukan aktivasi akun coretax, ada baiknya Anda memahami apakah Anda memang membutuhkan akses untuk login ke situs coretax? Jika ya, misal merupakan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dan/atau terdapat kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau contoh lain Anda adalah seorang istri yang sebetulnya memilih bergabung pemenuhan kewajiban dan hak perpajakan dengan NPWP suami karena bekerja sebagai direktur di sebuah perusahaan, maka Anda perlu melakukan aktivasi akun coretax. Namun jika tidak, maka Anda tidak perlu melakukan aktivasi akun coretax.
Aktivasi akun coretax dapat dilakukan dalam beberapa cara. Pertama, bagi yang belum pernah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka aktivasi akun coretax dilakukan bersamaan dengan kegiatan pendaftaran NPWP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan pilihan “Daftar disini”. Dalam skema pendaftaran ini, terdapat salah satu opsi yaitu “Hanya Registrasi” yang dapat diartikan pendaftaran yang dilakukan sebatas untuk mendapatkan akses di coretaxdjp saja. Opsi ini digunakan salah satunya oleh istri yang kewajiban perpajakan nya digabung dengan suami namun memiliki pekerjaan sebagai direktur/ pengurus perusahaan yang berkepentingan login di coretaxdjp.pajak.go.id.
Kedua, bagi Anda yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki akun di djponline.pajak.go.id, maka Anda dapat melakukan aktivasi akun coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi” di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda masih dapat mengakses email yang terdaftar di djponline.pajak.go.id. Setelah klik lupa kata sandi, silakan masukkan NIK Anda dan pilih email (dapat juga pilih no handphone, namun akan menerima sms dengan tarif pulsa biasa), masukkan captcha, centang pernyataan dan klik “Kirim”. Jika email benar, maka akan dikirimkan sebuah pesan ke alamat email tersebut yang berisi link untuk melakukan reset kata sandi (password). Setelah itu, Anda sudah dapat login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan username NIK dan password yang telah dibuat.
Ketiga, jika Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki akun djponline.pajak.go.id maka menggunakan fitur “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan memastikan data email dan no handphone yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (saat awal mendaftarkan NPWP dulu) masih valid. Jika tidak, maka sebelum melakukan aktivasi akun coretax, Anda perlu memperbarui alamat email dan no handphone tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi). Melalui menu ini, Anda akan diminta mencentang pertanyaan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, lalu memasukkan NIK, alamat email dan no handphone yang sesuai, lalu melakukan swafoto wajah, centang pernyataan, dan klik “Simpan”. Setelah itu, Anda akan menerima sebuah pesan ke alamat email yang berisi username dan password untuk login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
Jika Anda telah berhasil login ke coretaxdjp, maka Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. Kode ini merupakan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah yang diperlukan saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Sebetulnya, tanda tangan elektronik ini ada beberapa jenis. Ada yang berbayar namun adapula yang gratis. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak inilah yang gratis. Untuk mendapatkan nya, silakan pilih menu “Portal Saya” lalu pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elketronik”. Setelah masuk ke laman tersebut, Anda perlu memilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP” lalu Anda ketikkan passphrase yang merupakan Kombinasi angka, huruf (kapital dan kecil), dan tanda baca seperti * atau # atau ! dengan total minimal 8 karakter. Lalu klik “Simpan”.

Berikutnya, Anda perlu mengakses menu “Portal Saya” lalu sub menu “Profil Saya”. Didalam laman tersebut terdapat submenu lain yaitu “Nomor Identifikasi Eksternal”. Setelah itu, aka nada tab “Digital Certificate”. Kode Otorisasi DJP yang telah Anda buat, akan muncul disini dengan status INVALID. Untuk mengubah menjadi VALID, silakan klik “Periksa Status” di kolom Aksi. Berikutnya, akan muncul 1 opsi baru di kolom Aksi yaitu “Menghasilkan”. Silakan klik tombol tersebut, maka status akan berubah menjadi VALID dan siap untuk digunakan.

Selamat, Anda telah berhasil melakukan aktivasi akun coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP. Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Pastikan Anda telah menerima Bukti Pemotongan Pajak dari perusahaan tempat bekerja jika Anda seorang karyawan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































