HMI Cabang Baturaja Nilai Konsultasi Publik Perumda Tirta Raja Sudah Sesuai Mekanisme
Baturaja, 14 November 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baturaja memberikan pandangan berbeda terkait pelaksanaan konsultasi publik evaluasi tarif air minum yang digelar Perumda Tirta Raja OKU. Berbeda dengan kritik yang disampaikan sebagian kelompok masyarakat, HMI menilai forum tersebut sudah berada pada jalur yang benar sebagai bagian dari mekanisme regulatif dan upaya memperbaiki kualitas pelayanan air minum di Kabupaten OKU.
Ketua Umum HMI Cabang Baturaja, mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan kewajiban normatif sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif air minum. Karena itu, forum tersebut seharusnya dipahami sebagai ruang penyampaian data, penyamaan persepsi, dan pembukaan akses informasi awal, bukan sebagai forum pengambilan keputusan final.
“Manajemen Perumda Tirta Raja telah menyampaikan paparan kondisi perusahaan secara terbuka. Justru itu menunjukkan adanya upaya transparansi. Konsultasi publik bukan rapat keputusan, tetapi tahap dialog awal yang memang harus dimulai dengan penyampaian gambaran objektif perusahaan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut HMI, banyak pihak sering mengharapkan forum konsultasi publik langsung menghadirkan keputusan final, padahal mekanismenya diatur bertahap. Sejumlah data teknis dan kondisi operasional — mulai dari biaya produksi, infrastruktur, hingga standar pelayanan — memang perlu dijelaskan secara sistematis sebelum masyarakat memberikan masukan.
“HMI menilai bahwa paparan direksi bukan bentuk dominasi, tetapi bagian dari prosedur agar publik memahami persoalan dari hulu ke hilir. Dengan pemahaman yang benar, dialog bisa lebih konstruktif,” tambahnya.
Dukung Evaluasi Tarif yang Akuntabel dan Berbasis Data
HMI Cabang Baturaja menegaskan bahwa persoalan tarif air minum tidak dapat dipisahkan dari tantangan teknis di lapangan, termasuk kebutuhan perbaikan jaringan, peningkatan kualitas air, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan pembiayaan signifikan.
Karena itu, mereka menilai diskusi tarif perlu menggunakan pendekatan data, bukan sentimen.
“Tuntutan agar laporan keuangan dibuka dan audit dilakukan adalah hal wajar. Namun proses tersebut juga punya mekanisme resmi. Jangan sampai tekanan publik diarahkan seolah perusahaan tidak transparan, padahal konsultasi publik adalah bagian dari siklus transparansi itu sendiri,” tegasnya.
Ajak Kelompok Masyarakat Tidak Menggiring Opini Publik
HMI menyesalkan jika ada pihak yang menilai forum tersebut sebagai upaya menggiring keputusan. Menurut mereka, penilaian seperti itu berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat proses penyusunan kebijakan berbasis data.
“Kami berharap semua elemen masyarakat mengedepankan dialog yang sehat. Jangan sampai konsultasi publik berubah menjadi arena saling serang opini. Kita ingin perusahaan daerah yang kuat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik,” jelas pengurus HMI lainnya.
Siap Mengawal Secara Kritis dan Solutif
HMI menegaskan bahwa dukungan mereka tidak bersifat membabi buta. Organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan tetap mengawal proses evaluasi tarif hingga selesai, memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan masukan. Tapi pengawalan itu harus dilakukan dengan perspektif solutif, bukan menciptakan kesan kontradiktif antara publik dan perusahaan daerah,” tutupnya.
Pertemuan tersebut sebelumnya dihadiri oleh jajaran Perumda Tirta Raja, Asisten II Setda OKU, serta perwakilan berbagai organisasi masyarakat. HMI menilai kehadiran multi-pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan unsur publik dalam setiap proses penetapan kebijakan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































