Padang-, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Barat menerima apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, H. Mustafa, MA., dalam pertemuan resmi yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan pada Selasa , 18 November 2025 diruangan kerja Kakanwil. Dalam kesempatan itu, Kakanwil mendoakan agar kepengurusan BWI Sumbar masa bakti 2025–2028 dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta membawa kemajuan signifikan bagi perkembangan perwakafan di ranah Minang. (Rabu, 19/11/25).
Rombongan BWI Sumbar hadir dipimpin oleh Ketua, H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I, yang didampingi jajaran pengurus: Sekretaris Taufik Arsani, S.Ag., Bendahara Muhammad Yunus, M.Sos, Bagian Sertifikasi Nazir dan Ruislagh Saifudin Zuhri, M.Ag., anggota Rahmad Doni Irawan, MA., Bagian Advokasi Dodi Syaputra, M.H., Bagian Humas Risnayanti, S.Sos.I, serta staf sekretariat Monica. Turut mendampingi pula Direktur Lembaga Kenazhiran PBWI Sumbar, Dr. Muslimah, M.Ag.
Dalam sambutannya, H. Mustafa memberikan apresiasi atas semangat dan langkah proaktif BWI Sumbar dalam membangun jaringan, memperkuat tata kelola, dan menyiapkan program kerja strategis. Beliau menegaskan bahwa amanah wakaf merupakan tugas mulia yang membutuhkan integritas, ketekunan, dan kerja kolektif yang berkesinambungan.
Kakanwil juga menekankan bahwa Kemenag Sumbar akan memberikan dukungan penuh terhadap program-program BWI. Menurutnya, sinergi antara BWI dan jajaran Kemenag menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem wakaf di Sumatera Barat. “Kita mesti berjalan bersama, saling menguatkan, dan saling melengkapi untuk memajukan wakaf di Sumbar,” ujar beliau.
Lebih jauh, H. Mustafa mengajak seluruh jajaran BWI Sumbar untuk memaksimalkan kolaborasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota, terutama para penyuluh agama dan penghulu yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat. Ia berharap ke depan para penyuluh dan penghulu dapat mengikuti sertifikasi nazhir, sehingga gerakan wakaf menjadi lebih terstruktur dan profesional.
Hal ini, menurut beliau, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi ASN dan masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, Sumatera Barat diharapkan menjadi salah satu provinsi pelopor dalam penguatan gerakan wakaf uang di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil juga memberikan motivasi kepada jajaran pengurus BWI Sumbar agar tidak gentar menghadapi tantangan yang mungkin muncul di lapangan. “Dalam perjalanan mengurus amanah, pasti ada halangan dan rintangan. Jalani semuanya dengan ikhlas dan jangan pernah putus asa,” pesannya penuh keteduhan.
Beliau menambahkan sebuah filosofi yang menggugah semangat: “Sekali layar terkembang, pantang kita mundur untuk kembali ke belakang.” Ungkapan itu menjadi penutup yang menguatkan tekad jajaran BWI Sumbar untuk terus bergerak maju tanpa keraguan.
Pertemuan yang berlangsung penuh optimisme ini menjadi titik awal yang semakin meneguhkan BWI Sumbar dalam menjalankan program kerja strategis masa bakti 2025–2028. Dukungan yang disampaikan Kakanwil Kemenag menjadi tambahan energi bagi seluruh pengurus untuk mengembangkan wakaf secara lebih profesional, produktif, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dengan sinergi yang terjalin kuat antara BWI dan Kemenag Sumbar, harapan besar muncul bahwa gerakan wakaf di Sumatera Barat akan tumbuh menjadi kekuatan sosial-ekonomi umat yang semakin berdaya guna. BWI Sumbar berkomitmen menjaga amanah ini dengan integritas, semangat, dan kerja nyata untuk kemaslahatan bersama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































