Depok, 20/11/2025 — PKBM Primago Indonesia resmi menjalani proses Visitasi Akreditasi oleh Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Jawa Barat pada tanggal 20–22 November 2025. Visitasi ini dipimpin langsung oleh Drs. Helmi Maulana, M.MPd, asesor senior BAN-PDM Jawa Barat, yang memberikan apresiasi dan arahan terkait peningkatan mutu pendidikan nonformal.
Dalam sambutan pembukaannya, Drs. Helmi Maulana menyampaikan bahwa nama “Primago” memiliki visi besar dan arah pengembangan yang kuat.
“Ketika saya mendengar kalimat Primago, saya langsung teringat: go nasional, go internasional,” ujarnya.
Visitasi ini diawali dengan pra-visitasi online, di mana asesor melakukan pemeriksaan awal terhadap kesiapan dokumen lembaga. Pada tahap inti visitasi, asesor menelaah enam dokumen utama, yakni:
1. Kurikulum
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT)
3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
4. Modul Ajar
5. Kalender Pendidikan
6. Dokumen Lingkungan Belajar
Dokumen tersebut menjadi indikator penting dalam memastikan bahwa PKBM Primago Indonesia memenuhi standar manajemen dan penyelenggaraan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan Visitasi Akreditasi
Menurut Drs. Helmi, visitasi merupakan proses penting yang memiliki beberapa tujuan strategis:
1. Bentuk kepatuhan lembaga kepada negara, sesuai regulasi yang tercantum dalam Permendikbudristek, sehingga akreditasi menjadi tanda pengakuan resmi negara.
2. Melihat kekuatan dan kelemahan lembaga, sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
3. Memastikan kesesuaian pembelajaran dengan kurikulum nasional yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
4. Menjamin bahwa PKBM tidak mengandung penyimpangan nilai atau aliran tertentu, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Asesor juga menegaskan bahwa ijazah PKBM memiliki kedudukan yang setara dengan satuan pendidikan lainnya dan kini kepercayaan masyarakat terhadap PKBM semakin meningkat.
Instrumen Akreditasi Versi 2025 dan Keistimewaan PKBM
Visitasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi 2024 versi 2025, yang menekankan pengukuran berbasis capaian nyata dan keberlanjutan lembaga. PKBM memiliki keistimewaan berupa butir kekhususan, yakni indikator tambahan yang menunjukkan keunggulan dan ciri khas lembaga.
PKBM Primago Indonesia menampilkan berbagai program keahlian dan pengembangan diri sebagai bentuk komitmen membangun life skill bagi seluruh peserta didik, sesuai amanat pemerintah bahwa lulusan PKBM harus memiliki keterampilan hidup yang aplikatif.
Komponen Penilaian Visitasi
Tim asesor menilai empat komponen utama:
Kinerja pendidik dalam mengelola dan memfasilitasi peserta didik.
Kepemimpinan pengelola lembaga dalam mengatur satuan pendidikan secara profesional.
Iklim pembelajaran yang mendukung kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
Prestasi hasil belajar peserta didik, baik akademik maupun keterampilan fungsional.
Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, telaah dokumen, serta pengamatan langsung terhadap aktivitas pembelajaran dan manajemen lembaga.
Primago Indonesia Siap Maju ke Level Lebih Tinggi
Selama tiga hari visitasi, PKBM Primago Indonesia membuka seluruh proses akademik dan administratif untuk dievaluasi. Asesor memberikan apresiasi atas kesiapan lembaga dan konsistensi program-program yang telah dijalankan.
“Tidak boleh ada kalimat yang tertinggal dalam pengetahuan pendidikan,” tegas Drs. Helmi, menekankan bahwa lembaga harus terus belajar dan menguatkan fondasi pendidikannya.
PKBM Primago Indonesia memandang visitasi ini sebagai langkah penting menuju peningkatan mutu lembaga. Selain memenuhi kewajiban regulatif, akreditasi menjadi momentum evaluasi komprehensif yang mendorong lembaga untuk terus berkembang.
Dengan komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, relevan, dan berbasis keterampilan hidup, PKBM Primago Indonesia berharap hasil visitasi akreditasi ini menjadi pijakan penting untuk membawa lembaga go nasional dan go internasional, sesuai visi yang terus diperkuat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































