Seperti yang sama-sama kita ketahui, sejak awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami banyak pergantian kurikulum, mulai dari Rencana Pelajaran 1947 hingga Kurikulum Merdeka yang kita gunakan pada saat ini. Setiap perubahan tersebut selalu dikaitkan dengan upaya untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan di lapangan. Namun, meskipun kurikulum terus diperbarui, kenyataan di lapangan masih menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dan lulusan belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Memang ada yang berhasil, tetapi jumlahnya masih lebih sedikit dibandingkan yang belum memenuhi standar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada kurikulumnya, tetapi juga pada pelaksanaan serta berbagai faktor pendukung lain yang belum berjalan secara maksimal.
Jika permasalahannya bukan terletak pada kurikulumnya, jadi mengapa yang selalu diganti selama ini justru kurikulumnya? Padahal, satu kurikulum saja dapat berjalan secara optimal apabila pelaksanaannya diperbaiki secara menyeluruh. Dalam praktik di lapangan itu sendiri, justru faktor-faktor pendukunglah yang sering menjadi hambatan keberhasilan pelaksanaan kurikulum, misalnya saja seperti kurangnya kesiapan guru dalam memahami dan menerapkan kurikulum, pemerataan pelatihan yang belum tercapai, fasilitas pembelajaran yang tidak memadai, serta ketidakmerataan dukungan pendidikan di berbagai daerah. Tanpa penguatan pada aspek-aspek tersebut, pergantian kurikulum hanya akan menjadi kegiatan administratif yang tidak akan benar-benar menyentuh inti dari permasalahan pendidikan itu sendiri.
Kurikulum pada dasarnya merupakan pondasi utama dalam sistem pendidikan. Jika pondasi ini terlalu sering diubah, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa dasar yang digunakan belum cukup kuat atau belum dioptimalkan pelaksanaannya. Akibatnya, stabilitas proses pendidikan menjadi terganggu. Ketika pondasinya saja tidak kokoh, tentu akan sulit bagi sistem pendidikan untuk berdiri dengan kuat dan menghasilkan lulusan yang benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Sebenarnya, pergantian kurikulum bukanlah hal yang buruk. Perubahan memang diperlukan agar pendidikan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, perubahan kurikulum tidak akan berarti apa-apa jika hanya terjadi pada dokumen dan formalitas semata. Tanpa perbaikan dalam pelaksanaannya, hasilnya akan tetap sama, dan upaya pembaruan tersebut pada akhirnya menjadi sia-sia.
Untuk memperbaiki kualitas pendidikan tanpa harus terus-menerus mengganti kurikulum, beberapa langkah solusi dapat dilakukan. Pertama, dengan memperkuat kompetensi guru melalui pelatihan yang merata dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar sosialisasi singkat. Kedua, dengan memastikan pemerataan fasilitas pendidikan agar seluruh daerah memiliki akses terhadap sarana pembelajaran yang memadai. Ketiga, dengan meningkatkan supervisi dan pendampingan dalam implementasi kurikulum, sehingga sekolah tidak berjalan sendiri tanpa panduan yang jelas. Keempat, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pihak sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam evaluasi pendidikan secara berkala agar masalah dapat diidentifikasi sebelum menjadi hambatan besar.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering kurikulum diperbarui, tetapi oleh seberapa baik kurikulum tersebut diterapkan di lapangan. Pergantian kurikulum memang dapat menjadi langkah strategis, tetapi tanpa kesiapan pelaksana, fasilitas, dan sistem pendukung yang memadai, perubahan itu tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Pendidikan akan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas apabila seluruh komponen pendukungnya bekerja selaras. Karena itu, fokus utama seharusnya bukan sekadar mengganti kurikulum, tetapi memastikan bahwa kurikulum apa pun yang dipilih benar-benar dapat dijalankan dengan efektif dan merata di seluruh Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































