Semarang – Upaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat kembali diperkuat oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melalui kegiatan “Srawung Karo Babinsa” yang berlangsung di Gedung Balai Diponegoro, Kota Semarang pada 20 November 2025. Acara yang digelar secara hybrid ini berhasil menarik antusiasme hampir 1.000 peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia KPw Jawa Tengah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keuangan kepada para Babinsa, yang berperan sebagai ujung tombak dalam mendampingi masyarakat di wilayah tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia menyampaikan materi mengenai Digitalisasi Sistem Pembayaran serta Pelindungan Konsumen. Menjadi daya tarik tersendiri, sesi edukasi dibawakan langsung oleh Duta Komunikasi Bank Indonesia, sebagai wujud peningkatan kapasitas generasi muda dalam memperkuat strategi komunikasi publik Bank Indonesia.

Dua Duta Komunikasi yang hadir ialah Hafids Haryonno (Universitas Diponegoro) yang memaparkan materi Digitalisasi Sistem Pembayaran mencakup perkembangan QRIS, inovasi QRIS Tuntas, serta penggunaan kanal pembayaran digital oleh masyarakat dan UMKM. Sementara itu, M. Muchibbudin (UIN Walisongo) menjelaskan aspek Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, termasuk berbagai modus kejahatan digital seperti phishing, social engineering, penyalahgunaan QRIS, dan langkah-langkah aman bertransaksi.
Sebagai bentuk pengalaman langsung, peserta juga diajak mengikuti program Tebus Murah menggunakan QRIS untuk merasakan kemudahan pembayaran digital secara praktis. Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia Jawa Tengah berharap para Babinsa mampu menjadi agen edukasi yang efektif dalam menyebarluaskan informasi mengenai sistem pembayaran digital, pelindungan konsumen, dan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































