Lhokseumawe – Layanan pendaftaran tanah seringkali dianggap susah dan mahal pengurusannya. Tak ayal banyak masyarakat yang mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo atau bahkan enggan mendaftarkan tanahnya. Namun, dewasa ini, banyak yang mulai berani mencoba mengajukan pendaftaran tanahnya sendiri tanpa bantuan perantara. Ternyata, proses pendaftaran tanah mandiri itu mudah, dan hasilnya mereka bisa punya sertipikat tanah atas aset tanahnya.
Seperti halnya pengalaman Iskandar Hamzah (59) warga Kuta Blang, Kota Lhokseumawe. Pada Kamis (20/11/2025), datang ke Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe untuk mengambil Sertipikat Hak Milik yang telah selesai dibuat.
Iskandar Hamzah bercerita terkait proses pendaftaran tanahnya yang diajukan sendiri, tanpa perantara. Beliau memberanikan diri untuk datang dan mengajukan pendaftaran tanah miliknya. “Saya sudah membawa beberapa berkas, mulai dari AJB (Akta Jual Beli) dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lalu saat datang ke kantor, langsung diarahkan petugas dan dijelaskan apa saja berkasnya, petugasnya telaten sekali, jelas, sabar,” ungkapnya.
Pada akhirnya, tanah milik Iskandar Hamzah yang berlokasi di Kuta Blang ini berhasil disertipikatkan. Ia mengaku, ini kali pertamanya mencoba mengajukan pendaftaran tanah secara mandiri dan merasa bahwa pengurusan layanan pertanahan ternyata mudah. “Ramah bagi saya yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas gitu, sangat membantu,” ujar Beliau sembari menirukan penjelasan petugas loket.
Sumber : Press Realease Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































