BENGKULU — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Bengkulu dengan Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu, yang digelar pada hari ini.
Kegiatan penting ini merupakan langkah bersama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang dinilai lebih humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan pemulihan sosial bagi pelaku pidana.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E., Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Bengkulu, para Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kota, serta tamu undangan terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi beban hunian lapas, tetapi juga membuka ruang pembinaan yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi fondasi kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu. Kolaborasi antarinstansi penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































