Bengkulu — Di balik tembok pemasyarakatan, perhatian terhadap kesehatan tidak pernah berhenti. Rabu (26/11), Petugas Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan sambang perawat kesehatan napi atau “BAPER HATI”, sebuah program yang dirancang untuk memastikan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Kegiatan ini turut didampingi tenaga kesehatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, dr. Bella Oktaviani dan bidan Monica Susan Afriyani, serta petugas jaga yang menjaga keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak kesehatan WBP menjadi tanggung jawab bersama, terukur, dan terawasi.
BAPER HATI bukan sekadar kunjungan medis rutin. Program ini membawa pendekatan humanis melalui pemeriksaan langsung ke blok hunian. Tujuannya mencakup deteksi dini penyakit, pemantauan kesehatan harian, evaluasi kebutuhan obat, konseling kesehatan mental dan fisik, hingga edukasi pola hidup bersih. Dengan mendatangi WBP satu per satu, layanan kesehatan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau enggan melapor atas keluhan yang dirasakan.
Lebih dari itu, BAPER HATI hadir sebagai pengingat bahwa pemasyarakatan bukan hanya menjalankan hukuman, tetapi juga proses pemulihan, pembinaan, dan perlindungan hak dasar manusia. Melalui program ini, Lapas Bengkulu berupaya membangun iklim pemasyarakatan yang sehat, penuh empati, dan memberikan kesempatan bagi WBP untuk menjalani masa pidana dengan kondisi fisik dan mental yang lebih baik.
Dengan konsistensi pelaksanaan, BAPER HATI diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman, kepercayaan, dan optimisme—baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas—bahwa negara tetap hadir menjaga kesehatan setiap warganya, tanpa kecuali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































