Lapas Kelas IIB Arga Makmur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Rabu (26/11/2025), petugas kesehatan Lapas Arga Makmur kembali melaksanakan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan rutin di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar WBP, khususnya dalam aspek kesehatan, serta selaras dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan kondisi fisik, konsultasi kesehatan, penanganan keluhan medis, pemberian obat sesuai indikasi, hingga pemantauan penyakit kronis yang membutuhkan kontrol berkala. Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan Lapas yang kompeten dan berpedoman pada standar pelayanan medis yang berlaku.
Pihak Lapas juga melakukan pencatatan dan pelaporan kesehatan WBP sebagai bagian dari sistem monitoring kesehatan internal. Langkah ini penting untuk memastikan setiap WBP mendapatkan layanan yang adil, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
Layanan kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Lapas Arga Makmur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan di Klinik Pratama guna mendukung terciptanya lingkungan pembinaan yang sehat dan humanis, sesuai prinsip Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































