Pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memegang peranan besar bagi kemajuan suatu bangsa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak wilayah terpencil di Papua yang belum memiliki fasilitas pendidikan memadai, bahkan ada yang sama sekali belum memiliki sekolah formal. Kondisi geografis yang sulit dijangkau menjadi salah satu hambatan utama dalam pemerataan akses pendidikan di daerah tersebut.
Keterbatasan tenaga pendidik juga menjadi tantangan besar yang berdampak pada rendahnya mutu pendidikan di Papua. Banyak guru merasa berat untuk bertugas di daerah terpencil karena minimnya sarana pendukung dan akses transportasi yang sulit. Akibatnya, sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar, bahkan ada yang tidak memiliki guru tetap. Situasi ini mencerminkan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan yang merata masih belum sepenuhnya terwujud.
Selain kekurangan guru, sarana dan prasarana pendidikan di Papua pun masih jauh dari memadai. Ketersediaan buku, alat peraga belajar, jaringan listrik, hingga akses internet belum merata, terutama di daerah pegunungan maupun pedalaman. Tidak sedikit peserta didik yang harus berjalan jauh melintasi medan berat hanya untuk mencapai sekolah. Kondisi seperti ini berkontribusi pada tingginya angka putus sekolah serta terbatasnya kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Menurut opini saya, hal ini Mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan,” maka seluruh anak Indonesia termasuk yang tinggal di Papua, idealnya mendapatkan kesempatan belajar yang setara dan permasalahan pendidikan di Papua tentu memerlukan perhatian bersama.
Di perlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Papua. Program Indonesia Pintar, penugasan tenaga pendidik ke wilayah 3T, serta pembangunan fasilitas belajar telah dilaksanakan, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat. Pemerintah juga di harapkan menetapkan sejumlah kebijakan tambahan, seperti perluasan akses pendidikan di daerah terpencil, peningkatan kompetensi guru melalui program pelatihan, serta penguatan dukungan anggaran bagi wilayah yang masih membutuhkan.
Pelaksanaan sejumlah inisiatif tersebut melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Agama; pemerintah daerah; serta organisasi pendidikan dan lembaga sosial yang turut berperan dalam mendukung penyediaan layanan pembelajaran. Melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak, diharapkan pendidikan di Papua dapat berkembang secara lebih merata dan memberikan kesempatan belajar yang layak bagi seluruh anak.
NAMA: SILVA LANO ERBA
MAHASISWA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN.
UNIVERSITAS MULAWARMAN.
DOSEN PENGAMPU: NIA NOVITA PUTRI, S.Pd., M.Pd.
Sumber gambar: Pexels.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































