Lapas Kelas IIB Arga Makmur di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan keagamaan berupa kultum rutin dan sholawatan pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Masjid At-Taubah. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung penuh kekhidmatan, diikuti oleh warga binaan dan petugas dengan suasana yang teduh dan penuh ketenangan.
Pelaksanaan kultum dan sholawatan menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas Arga Makmur dalam memperkuat pembinaan mental, spiritual, dan akhlak warga binaan. Melalui lantunan sholawat dan tausiyah singkat, para peserta diajak untuk senantiasa memperbaiki diri, mendekatkan hati kepada Allah, serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada aspek peningkatan pembinaan kepribadian serta penguatan nilai-nilai religius sebagai fondasi pembentukan karakter warga binaan.
Dengan rutin diselenggarakannya pembinaan keagamaan seperti ini, diharapkan suasana kehidupan beragama di dalam Lapas semakin kondusif, menumbuhkan ketenangan batin, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih harmonis dan positif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































