Bengkulu – Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Haryanto, memberikan pengarahan sekaligus melakukan monitoring terhadap peserta magang yang telah menjalani kegiatan selama enam hari kerja. Pengarahan ini menjadi momentum penting dalam memastikan para peserta memahami standar kerja administratif di lingkungan pemasyarakatan yang menuntut ketelitian, kedisiplinan, dan integritas tinggi.
Dalam arahannya, Haryanto menegaskan bahwa peserta magang tidak hanya belajar mengenal sistem administrasi, tetapi juga diharapkan mampu mengembangkan kompetensi profesional yang bermanfaat untuk dunia kerja ke depan. Selama periode magang, para peserta telah melaksanakan berbagai tugas penting seperti menginput dan memproses data, mengarsip dan mengelola dokumen, menyortir surat, hingga membantu proses administrasi kepegawaian.
Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam penyiapan berbagai kebutuhan rapat serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yang menuntut pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. Haryanto menekankan bahwa pengalaman ini merupakan bekal berharga bagi peserta magang untuk memahami tata kelola pemerintahan, khususnya dalam layanan administrasi pemasyarakatan.
Monitoring yang dilakukan bertujuan memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan dengan baik, serta memberikan ruang bagi peserta untuk mendapatkan umpan balik langsung dari pejabat terkait. Kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud komitmen Lapas Bengkulu dalam memberikan edukasi dan pengalaman kerja yang berkualitas bagi generasi muda.
Dengan adanya program magang ini, Lapas Bengkulu berharap dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai proses administrasi pemasyarakatan serta membangun sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































