Mandailing Natal, Sumatera Utara — (04 Desember 2025) – Kekacauan distribusi BBM pasca banjir dan longsor terus membayangi aktivitas warga Mandailing Natal. Antrean berjam-jam di SPBU justru banyak yang pulang dengan tengki kosong, bantuan logistik yang tersendat, hingga terhentinya roda ekonomi harian menjadi bukti bahwa pemerintah daerah masih gagap dalam menerapkan kebijakan darurat energi. Situasi ini menuntut pemerintah mengaktifkan instrumen hukum yang sudah tegas tersedia.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mandailing Natal, Mhd Muslimin Pulungan, menilai Pemkab Madina bersama BPH Migas dan Pertamina belum menunjukkan langkah operasional yang memadai.
“Regulasi sudah jelas. Ada UU 24/2007, PERPRES No. 69 Tahun 2021, dan Permen ESDM 12/2022. Tinggal dijalankan. Negara harus hadir lewat kebijakan yang bekerja, bukan sekadar surat edaran,” kata Muslimin.
Krisis Energi yang Memukul Rakyat Kecil
Kelangkaan BBM terjadi saat masyarakat masih berjuang dalam kondisi ketimpangan sosial-ekonomi yang lebar. Hampir seluruh aktivitas ekonomi rakyat bergantung pada mobilitas: pedagang keliling, sopir desa, petani pengangkut hasil panen, serta pekerja harian yang menggantungkan nafkah pada bahan bakar.
“Ketiadaan BBM menghentikan ekonomi rakyat kecil. Ini bukan sekadar kemacetan rantai pasok, tetapi krisis sosial yang sangat membebani masyarakat menengah ke bawah,” ujar Muslimin.
Surat Edaran Pemkab Madina Dinilai Tak Tepat, Tak Presisi, dan tidak relevan
Kader HMI, Mhd Muslimin Pulungan menyebut Surat Edaran Dinas Perdagangan No. 600/807/DISDAG/2025 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi dalam masa tanggap darurat sebagai dokumen yang “tidak siap menghadapi situasi darurat”. Setelah ditelaah, sejumlah persoalan mendasar muncul.
1. Pembatasan pembelian berbasis rupiah dinilai tidak sesuai regulasi nasional
Surat edaran menetapkan pembelian Pertalite dan Biosolar dengan batas maksimal per hari dalam satuan rupiah, terdapat potensi inkonsistensi antara surat edaran yang menetapkan batas pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) dalam satuan rupiah dengan regulasi nasional yang berlaku. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 69 Tahun 2021 dan keputusan BPH Migas memang mengatur batasan pembelian berdasarkan volume liter, bukan nilai moneter.
Pembatasan berbasis rupiah berpotensi:
* menimbulkan perbedaan konversi di lapangan,
* membuka celah manipulasi harga,
* membuat SPBU bingung menentukan batas liter tiap jenis kendaraan,
* bertentangan dengan standar pengawasan distribusi BBM yang bersifat kuantitatif (volume-based).
Praktik ini dinilai tidak presisi dan sulit untuk diaudit, sehingga rawan penyelewengan.
2. Surat Edaran tidak disertai mekanisme suplai tambahan
Muslimin menilai kebijakan pembatasan tidak akan efektif tanpa penambahan kuota suplai sementara di setiap SPBU yang beroperasi. Sesuai Permen ESDM 12/2022, pemerintah daerah berhak—dan diwajibkan—meminta:
* penambahan kuota BBM,
* pengalihan suplai dari TBBM alternatif,
* mobil tangki cadangan,
* SPBU Mobile pada daerah terisolasi.
Namun surat edaran Pemkab Madina tidak menyebut upaya permintaan kuota tambahan di setiap SPBU yang beroperasi di Madina, padahal kondisi pasca banjir, jalan longsor dan distribusi terhambat sudah cukup untuk menetapkan status darurat energi.
3. Kelemahan lain yang dianggap menghambat penyelesaian krisis
* Tidak adanya status Darurat Energi Lokal.
* Tidak ada SOP pengawasan SPBU yang tegas, padahal dokumen menyebut “pengawasan dilakukan”.
* Tidak ditemukannya sistem transparansi stok harian untuk publik.
“Intinya, pembatasan tanpa pertambahan suplai sementara adalah jalan buntu. Kebijakan ini membatasi rakyat, bukan menyelesaikan masalah,” ujar Muslimin.
Kader HMI Mendorong Langkah Responsif dan Solutif Berbasis Regulasi
1. Untuk Pemkab Mandailing Natal
* Menetapkan Status Darurat Energi Lokal.
* Mencabut dan merevisi surat edaran, termasuk mengganti pembatasan berbasis rupiah menjadi berbasis liter sesuai PERPRES No. 69 Tahun 2021.
* Membentuk Posko Energi Darurat yang memuat data real-time.
* Mengajukan penambahan kuota suplai darurat ke BPH Migas dan Pertamina.
2. Untuk BPH Migas
* Menerbitkan special assignment untuk percepatan suplai BBM ke Madina.
* Mengaktifkan sub-penyalur untuk daerah sulit akses.
* Menambah kuota BBM sementara hingga stabil.
3. Untuk Pertamina Regional Sumbagut
* Mengoperasikan SPBU Mobile dan mobil tangki kapasitas kecil di wilayah rawan.
* Mengalihkan suplai dari TBBM alternatif.
* Mempertegas SOP pengawasan SPBU serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.
* Mengumumkan jadwal dan kondisi stok secara transparan.
4. Aparat penegak hukum (seperti Kepolisian atau Satgas Migas) menindak dan memberikan sanksi tegas bagi penjualan BBM eceran yang melanggar hukum.
“Negara Hadir Ketika Distribusi Pulih, Bukan Ketika Surat Edaran Diumumkan”
Muslimin menegaskan bahwa warga terdampak bencana bukan membutuhkan himbauan lagi, tetapi kebijakan konkret.
“Warga sudah kehilangan rumah dan penghasilan. Jangan sampai kehilangan harapan akibat kelangkaan BBM. Negara hadir ketika distribusi pulih, bukan ketika surat edaran diterbitkan,” ungkapnya.
Kader HMI Mandailing Natal menegaskan bahwa kelangkaan BBM pasca bencana tidak boleh dibiarkan berlarut dan wajib ditangani secara terukur. Tanpa intervensi cepat, krisis energi ini berpotensi berubah menjadi krisis kemanusiaan.
Muslimin menyerukan seluruh pemangku kebijakan bersinergi lintas level, pemda sampai pusat untuk bergerak cepat, tegas, dan tanggap sesuai regulasi demi melindungi hak dasar masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































