Bantul (MTsN 6 Bantul) – Acara akreditasi gudep 07035-07036 MTsN 6 Bantul berjalan lancar dengan dibantu oleh presenter Rina Harwati yang menyampaikan profil gudep, Rabu (31/12/2025). Berlangsung di laboratorium komputer, Rina memaparkan berbagai hal yang telah dilakukan MTsN 6 Bantul dalam pelaksanaan pramuka sebagai ekstrakurikuler. “Visi pramuka sangat selaras dengan visi madrasah yakni membentuk karakter pramuka madrasah hebat bermartabat, sehat, berintegritas, dan berprestasi melalui pendidikan kepramukaan, berbudi pekerti dan memiliki kecakapan hidup berdasarkan Pancasila dan kode kehormatan,” ungkap Rina pada paparannya.
Lebih lanjut, Rina menjabarkan banyak hal seperti SK pengurus, program kerja, kegiatan rutin, kursus pembina, potensi peserta didik, kegiatan gudep, keterlibatan orang tua, program andalan, sarpras, penghargaan, dan prestasi. Hal ini disampaikan di hadapan asesor dari Kwarcab Bantul Tanti Sadmawati dan Gampang Sihono.
Kepala MTsN 6 Bantul Sugiyono memberikan penguatan bahwa gudep 07035-07036 telah mempersiapkan kesuksesan akreditasi dengan membentuk tim yang terdiri atas pengurus majelis pembimbing gugus depan, guru, pegawai, dan pembina. “Kita optimis akan mendapat hasil yang maksimal,” ujar Sugiyono. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































