Aktivis Widhi Lamong memberikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan reaksi layanan publik Pemerintah Kabupaten Lamongan, “Lapor Pak Yes!” Widhi Lamong menyampaikan rasa puasnya atas respons cepat dan tindakan tepat sasaran yang diterima setelah melaporkan masalah krusial di wilayahnya.
Widhi Lamong, yang aktif dalam menyuarakan isu-isu di Lamongan, berbagi pengalamannya melalui unggahan di media sosial. Ia menyebutkan bahwa ia telah melaporkan masalah banjir yang melanda Kota Lamongan dalam dua hari terakhir. Menurutnya, respons yang diberikan oleh tim “Lapor Pak Yes!” terhadap laporannya sangat cepat, diikuti dengan tindakan di lapangan yang dinilai tepat sasaran untuk menangani persoalan tersebut.
Pengalaman positif ini mendorong widhi Lamong untuk mengajak seluruh masyarakat Lamongan agar tidak ragu memanfaatkan kanal pelaporan resmi tersebut. Ia menegaskan pentingnya partisipasi warga dalam melaporkan setiap kejadian atau masalah yang terjadi di Lamongan melalui WhatsApp “Lapor Pak Yes!” Hal ini dinilai penting untuk memastikan masalah di lapangan segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Layanan “Lapor Pak Yes!” adalah kanal komunikasi publik yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mempermudah warga melaporkan berbagai aduan, masalah, atau meminta informasi secara langsung dan cepat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































