Kewarasan Hakikat dari Hasrat Intim dan Pembatasan Oleh Hukum
Uu Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 C
Mahkamah Agung memperberat vonis terdakwa I Wayan Agus Suartama atau Agus tudaksa alias Agus buntung. Dalam putusan kasasi perkara pelecehan seksual itu, MA mengubah pidana hukuman dari 10 menjadi 12 tahun penjara
Majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban dan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS
C. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
Jadi dalam hal ini Ketika menggunakan kepercayaan untuk ke jenjang yg lebih intim maka hal tersebut sudah menyalahi pasal uu TPKS,
Peran Hukum harusnya mengatur keharmonisan antar Mahkluk Hidup Bukan Membatasi Klimaks dari Tujuan Kedekatan antar jenis yg saling menginginkan,
Keharmonisan Manusia adalah ketika ia hidup berdampingan dan berkeluarga untuk itu di butuhkan Pendekatan reproduksi itu merupakan daya tarik yg mendorong kedekatan seseorang dengan seorang
Laki laki dengan Wanita,wanita dengan Laki Laki, Laki Laki dengan Laki Laki, Wanita dengan Wanita
Olive schreiner seorang perempuan bangsa eropa di dalam bukunya “Drie dromen in de woestijn”pernah memperlambangkan lelaki dan perempuan sebagai dua mahkluk yg terikat satu kepada yang lain oleh satu tali hidup (sekse)
Laki-tak dapat hidup normal dan subur kalau tak dengan perempuan,perempuan tak dapat hidup normal dan subur tak dengan laki laki, dari sini dapat di pahami bahwa keinginan dalam pendekatan di dorong oleh hasrat faktor reproduksi
#SaveAgus
Di tulis oleh: Jonathan Wauran
Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































