Bengkulu — Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan pengamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar latihan gabungan (Latgab) Pengendalian Huru-Hara (PHH) atau DALMAS (Pengendalian Massa), bertempat di lapangan tenis Lapas Kelas IIA Bengkulu, Selasa (hari ini).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwakilan petugas dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu. Latihan gabungan tersebut dipandu langsung oleh instruktur dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Bengkulu yang berpengalaman dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam latihan ini, para peserta dibekali materi teori dan praktik lapangan terkait formasi DALMAS (Pengendalian Massa), teknik dasar pengendalian massa, penggunaan perlengkapan PHH, serta simulasi penanganan situasi darurat di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan disiplin tinggi dan penuh semangat, mencerminkan komitmen petugas dalam menjaga stabilitas keamanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa latihan gabungan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarunit pemasyarakatan serta meningkatkan profesionalisme petugas. “Latihan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan keterampilan, serta membangun kekompakan antarpetugas lintas UPT dalam menghadapi potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan agar mampu menjalankan tugas pengamanan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Julianto Budhi Prasetyono.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































