Bengkulu — Sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di lingkungan pemasyarakatan, termasuk Rutan, Lapas, dan LPKA, serta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan pernapasan, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan bahaya penyakit ISPA pada Kamis (30/10).
Kegiatan yang berlangsung di blok rehabilitasi Lapas Bengkulu ini diikuti oleh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan. Penyuluhan disampaikan langsung oleh dokter yang bertugas di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, yang memaparkan secara detail tentang penyebab, gejala, hingga langkah pencegahan ISPA di lingkungan Lapas.
Dalam penyuluhannya, dokter menjelaskan bahwa ISPA merupakan salah satu penyakit yang mudah menular, terutama di lingkungan padat hunian. Oleh karena itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga ventilasi ruangan, serta menghindari kontak langsung dengan penderita menjadi hal penting untuk dilakukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat bagi pegawai maupun warga binaan agar lebih waspada terhadap potensi penularan penyakit, terutama di musim pancaroba,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dan petugas semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan sebagai bagian dari pembinaan yang berkelanjutan di Lapas Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




