Banjir Bandang di Sumatra dan Dampak Penggundulan Hutan untuk Ekspansi Perkebunan Sawit
Banjir bandang yang kembali terjadi di beberapa wilayah Sumatra merupakan peristiwa ekologis yang tidak dapat dipandang sebagai fenomena alam semata. Bencana ini justru mencerminkan akumulasi dari praktik pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan, terutama terkait penggundulan hutan yang dilakukan untuk kepentingan perluasan lahan perkebunan sawit. Dalam perspektif akademik, banjir bandang harus dipahami sebagai akibat dari interaksi kompleks antara faktor lingkungan, kebijakan pembangunan, serta kepentingan ekonomi yang tidak diimbangi dengan upaya konservasi.
Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, seperti menjaga stabilitas tanah, mengatur tata air, dan menjadi penyerap karbon. Ketika area hutan ditebang secara masif dan digantikan dengan tanaman monokultur sawit, terjadi perubahan drastis pada struktur ekosistem. Akar-akar pohon besar yang sebelumnya mampu menyerap dan menyimpan air dalam jumlah signifikan hilang, sehingga tanah kehilangan kemampuan untuk menahan limpasan air. Kondisi ini menyebabkan intensitas aliran permukaan meningkat secara ekstrem ketika curah hujan tinggi, yang pada akhirnya memicu banjir bandang.
Selain itu, penggundulan hutan juga berdampak pada meningkatnya sedimentasi sungai. Tanah yang tergerus akibat tidak adanya vegetasi penopang terbawa ke aliran sungai, mengurangi kapasitas tampung sungai dan mempercepat terjadinya limpasan. Hal ini menjelaskan mengapa banyak wilayah di Sumatra mengalami banjir bandang meskipun hujan yang turun tidak selalu berada pada kategori ekstrem. Artinya, kerentanan ekologis telah terbentuk lebih dahulu akibat kerusakan lingkungan.
Dari sisi komunikasi publik, isu banjir bandang sering kali disederhanakan dalam pemberitaan media sebagai akibat cuaca ekstrem semata. Penggambaran seperti ini menyebabkan masyarakat cenderung memaknai bencana sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari. Padahal, pendekatan tersebut mengaburkan faktor struktural yang lebih penting, yaitu eksploitasi hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dengan dukungan regulasi yang kurang ketat. Minimnya pemberitaan kritis mengenai proses perizinan, mekanisme pengawasan, serta peran aktor ekonomi dalam kerusakan ekologis menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembingkaian informasi.
Sebagai mahasiswa ilmu komunikasi, saya menilai bahwa isu banjir bandang di Sumatra menjadi contoh nyata bagaimana konstruksi pesan di media berpengaruh terhadap pembentukan opini publik. Ketika media tidak menyoroti akar masalah, maka tekanan terhadap pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan pembenahan menjadi lemah. Situasi ini memperlihatkan pentingnya literasi ekologi sekaligus literasi media bagi masyarakat agar mampu memahami persoalan secara lebih komprehensif.
Berdasarkan analisis tersebut, saya berpendapat bahwa praktik penggundulan hutan untuk pembukaan lahan sawit harus dievaluasi dan dibatasi secara ketat. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan reboisasi, meningkatkan sistem pengawasan lapangan, serta memastikan bahwa setiap bentuk ekspansi perkebunan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Selain itu, media massa seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan lebih kritis dan mendalam, bukan sekadar melaporkan dampak akhir bencana.
Banjir bandang di Sumatra merupakan peringatan ekologis bahwa keseimbangan lingkungan sedang berada pada titik kritis. Jika tidak ada upaya sistematis untuk menghentikan penggundulan hutan dan memulihkan ekosistem yang rusak, bencana serupa akan terus berulang di masa mendatang. Karena itu, menjaga kelestarian hutan bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga menjadi prasyarat fundamental bagi keberlanjutan kehidupan manusia.
Source :@tiktok___
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































