Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah mengikuti Apel Pegawai Awal Tahun 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto beserta jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, ASN, CPNS, peserta magang, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah. Apel menjadi momentum awal penguatan komitmen, integritas, dan semangat kerja seluruh jajaran dalam mengawali pelaksanaan tugas pada Tahun 2026.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa awal tahun harus dimaknai sebagai momentum membangun energi baru dan menyatukan langkah seluruh jajaran. “Awal tahun ini adalah titik tolak kita untuk menumbuhkan semangat baru. Imigrasi dan pemasyarakatan harus bergerak satu arah, satu langkah, dan fokus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Menteri. Ia juga menekankan pentingnya bekerja dengan orientasi dampak dan hasil nyata, bukan sekadar rutinitas administratif.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai wujud komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas serta 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “2026 Kemenimipas Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA”.
Apel berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah semakin solid, berintegritas, dan konsisten memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sepanjang Tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































