TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyoroti, rencana penutupan Jalan Raya Parung yang diklaim sebagai kawasan milik BRIN.
Benyamin menegaskan, jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang secara hukum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan telah digunakan warga sejak lama.
“Memang warga meminta saya untuk bertemu dan bersilaturahmi, dan hari ini kita laksanakan,” kata Benyamin, saat ditemui wartawan di Kawasan BRIN, Serpong, Senin 13 Oktober 2025.
“Secara historis, sejak saya kecil di Tangerang, jalan ini sudah ada dan digunakan masyarakat. Secara hukum juga jelas, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, sedangkan bagian lainnya milik Provinsi Jawa Barat. Artinya, jalan ini milik masyarakat,” tambahnya.
Benyamin menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel menolak penutupan jalan tersebut dan telah melayangkan surat resmi kepada BRIN, Pemerintah Provinsi Banten, serta Gubernur Banten.
“Saya sudah kirim surat ke BRIN dan ke provinsi, bahkan sudah lapor ke Gubernur, dan Gubernur tidak menghendaki penutupan jalan ini,” ujarnya.
Kemudian, Benyamin menambahkan, penandatanganan komitmen bersama warga merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung aspirasi masyarakat.
“Itu bentuk komitmen kami. Masyarakat selama ini resah dengan penutupan yang dianggap klaim sepihak, maka mereka meminta kami menandatangani komitmen itu, dan saya tandatangani karena kami berkomitmen,” jelasnya .
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fraksi PKS, Budi Prajogo menegaskan, bahwa berdasarkan sertifikat, jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten, bukan BRIN.
Budi menilai, penutupan sepihak justru menunjukkan sikap arogan lembaga negara terhadap kepentingan publik.
“Saya sudah melihat posisi aset jalan ini. Di sertifikat jelas milik pemerintah provinsi, jadi tidak bisa ditutup, meskipun oleh lembaga di level kementerian,” tegas Budi.
“Saya juga sudah konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi, dan posisi Pemprov saat ini jelas: tidak menutup jalan ini karena ini aset provinsi. Tidak semudah itu membuat kebijakan seolah di sini tidak ada warga.” tambahnya.
Menurutnya, langkah BRIN dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial. “Kami mendukung warga. Gubernur mendukung warga. Pemerintah daerah juga mendukung warga. BRIN jangan membuat situasi yang meresahkan. Kejadian di Pati sudah cukup, jangan memancing emosi publik tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Budi menegaskan, jalan tersebut harus tetap berfungsi sebagai jalur publik yang tidak bisa ditutup sepihak oleh lembaga mana pun.
“Saya akan sampaikan ke Pak Gubernur peristiwa ini. Tapi saya juga sudah sampaikan ke warga, posisi Pemprov jelas: tidak menutup jalan ini. BRIN tidak punya kewenangan menutup karena ini jalan publik,” tandasnya. (DION)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”