Arus lalu lintas di Kota Makassar mengalami perubahan signifikan menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Sejumlah ruas jalan utama di sekitar pusat keramaian dan kawasan pesisir ditutup sementara untuk mendukung pengamanan malam perayaan, Selasa, 31 Desember 2025.
Penutupan jalan dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan berlangsung. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di pusat keramaian.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar memberlakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 WITA hingga Rabu, 1 Januari 2026 dini hari. Fokus pengamanan diarahkan ke kawasan Anjungan Pantai Losari dan Center Point of Indonesia yang dipadati pengunjung.
Beberapa ruas jalan ditutup total, di antaranya Jalan Bontolempangan ke arah barat dari persimpangan Jalan Thamrin hingga Jalan Emi Saelan. Penutupan juga diberlakukan di Jalan Sultan Hasanuddin dari persimpangan Jalan Arif Rate hingga Jalan Pattimura.
Selain itu, Jalan Madukelleng ditutup ke arah barat dari persimpangan Jalan H.I.A Saleh hingga Jalan Datu Museng. Jalan WR Supratman dari persimpangan Jalan Slamet Riyadi hingga Jalan Ujung Pandang turut mengalami penutupan sementara.
Akses menuju kawasan Pantai Losari diperketat melalui penutupan Jalan Penghibur dari persimpangan Jalan Haji Bau hingga Jalan Pasar Ikan. Penutupan serupa juga diterapkan di Jalan Somba Opu, Jalan Ujung Pandang, serta Jalan Haji Bau yang mengarah ke kawasan pesisir.
Penutupan dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di titik-titik rawan. Petugas gabungan disiagakan di sejumlah persimpangan guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.
Masyarakat diarahkan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan. Rambu pengalihan dan pengaturan lalu lintas dilakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.
Langkah pengamanan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama malam pergantian tahun. Hingga perayaan berakhir, arus lalu lintas di kawasan pusat kota terpantau terkendali meski terjadi peningkatan volume kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































