Bantul (MTsN 9 Bantul) — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa MTsN 9 Bantul melalui cabang olahraga karate. Para atlet berhasil menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam Kejuaraan Karate Piala Paku Alam X dengan membawa pulang sejumlah gelar juara.
Dalam ajang bergengsi tersebut, atlet MTsN 9 Bantul sukses meraih hasil gemilang. Juara 1 diraih oleh Filo, Hasan, Azka, Hadri, Bondan, Kelvin, dan Affan. Sementara itu, Juara 2 berhasil diraih oleh Afkar, Nayaka, dan Afif. Capaian ini menunjukkan konsistensi, ketekunan, serta semangat juang tinggi para atlet dalam setiap pertandingan yang diikuti.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras para atlet dalam menjalani latihan secara disiplin, serta dukungan penuh dari para pembina dan seluruh warga madrasah. Proses pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian prestasi ini.
Prestasi ini menjadi bukti bahwa MTsN 9 Bantul tidak hanya unggul dalam bidang akademik dan keagamaan, tetapi juga berkomitmen mengembangkan potensi siswa di bidang olahraga. Madrasah berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh siswa untuk terus berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama MTsN 9 Bantul di berbagai ajang kompetisi mendatang. (rn)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































