Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap sesama melalui program “ATR/BPN Peduli Bencana Sumatera”. Sebagai bentuk solidaritas dan empati, Kementerian ATR/BPN menyalurkan bantuan logistik yang diperuntukkan bagi para pegawai yang terdampak musibah banjir di wilayah Aceh.
Penyerahan bantuan ini menjadi simbol kuatnya ikatan kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan ATR/BPN. Di balik pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan, semangat saling menguatkan dan kepedulian terhadap rekan sejawat terus dijunjung tinggi, terutama di tengah situasi sulit akibat bencana alam.
Prosesi penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Bantuan logistik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Maulana Fatahillah, S.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Rahma Septiyawati, S.H. Bantuan yang disalurkan berupa bahan pokok serta kebutuhan dasar lainnya yang diharapkan dapat meringankan beban para pegawai terdampak dan membantu proses pemulihan pascabencana.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kekompakan, dan solidaritas, tidak hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga di lingkungan internal instansi. Diharapkan bantuan ini dapat membawa manfaat, keberkahan, serta menjadi penyemangat bagi para pegawai yang terdampak untuk segera bangkit dan kembali menjalankan tugas secara optimal demi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Sumber : Pressrealease Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































