Bengkulu — Mengawali Tahun 2026 dengan semangat baru dan komitmen penguatan kinerja, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai langkah konkret mendukung jargon Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, “2026 Kemenimipas Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA”, Senin (5/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kinerja antara para Kepala Seksi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), serta antara Kepala Sub Seksi kepada masing-masing Kepala Seksi. Momentum ini menjadi penegasan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sejak awal tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan fondasi awal dalam memastikan seluruh program kerja tahun 2026 berjalan selaras dengan arah kebijakan Kemenimipas.
“Perjanjian kinerja ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Sejalan dengan semangat 2026 Kemenimipas Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA, setiap pejabat dituntut mampu menghadirkan kinerja yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” ujar Kalapas.
Dokumen perjanjian kinerja yang ditandatangani memuat target-target strategis yang menjadi tolok ukur capaian masing-masing unit kerja. Capaian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan supervisi, evaluasi kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan tekad untuk mengawali Tahun 2026 dengan langkah nyata, memperkuat integritas aparatur, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai semangat Pelayanan PRIMA.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































