Serda Widagyo Babinsa Desa Turus Kecamatan Patia menghadiri kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bertempat di Masjid Al Aamiin Kampung Turus, Desa Turus, Kecamatan Patia, Sabtu (06/09/2025).
Acara tersebut dihadiri pula oleh Bapak Dayat Hidayat (Pj Desa Turus), Bapak Ulung Suhroman (Ketua PHBI), Kyai H. Kholid Nawawi (penceramah), Ustadz Syahril Sidik (Qori’), ibu-ibu majelis taklim, serta para undangan.
Rangkaian acara meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, sambutan dari Pj kepala Desa Turus dan Ketua DKM, penampilan kosidah, ceramah agama oleh Kyai H. Kholid Nawawi, hingga doa penutup.
Dalam kesempatan tersebut, Serda Widagyo menyampaikan, “Kegiatan Maulid Nabi ini menjadi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW. Kami dari TNI akan selalu hadir mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat di wilayah binaan.”
Sementara itu, Danramil 0111/Pagelaran Lettu Inf. Mumung Munawar Holil, A.Md. menambahkan, “Babinsa diharapkan dapat selalu bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan keamanan wilayah. Peringatan Maulid Nabi ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara TNI dengan masyarakat.”
Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat, mencerminkan kekompakan dan semangat kebersamaan dalam memperkuat nilai keimanan serta silaturahmi di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































