Bantul (MTsN 6 Bantul) – Pada Hari Senin ( 3/11 ) Petugas monitoring dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul melakukan monitoring pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 6 Bantul. Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan keakuratan data penerima MBG di MTs Negeri 6 Bantul dan untuk mengetahui kendala kendala yang dihadapi madrasah dan rekanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) PWNU 2 untuk proses pemenuhan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Nur Latif Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul yang menemui dewi petugas monitoring menyambut dan memberikan banyak keterangan berkaitan dengan MBG di MTs Negeri 6 Bantul mulai dari proses MOU sampai proses pendistribusian MBG kemadrasah. Selama ini proses pemenuhan Makanan Bergizi Gratis yang sudah dimulai per 15 September 2025 belum ada permasalahan berkaitan jumlah, waktu pendistribusian MBG hingga makanan yang disajikan. Dari beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada siswa penerima MBG di MTs Negeri Bangtul semua mengatakan enak dan sangat membantu untuk hal pemenuhan gizi lewat program MBG. Selanjutnya petugas mengirimkan file data siswa untuk diisi madrasah sebagai bahan untuk sampling monitoring siswa penerima mbg ketempat tinggal masing masing siswa Semoga program ini dapat bderjalan dengan baik dan lancer untuk menyukseskan program kerja pemerintah Republik Indonesia. (latif )
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































