Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menanggapi isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang viral di media sosial. Bahlil dengan tegas membantah keaslian foto dan informasi yang beredar, menyebutnya sebagai hoaks atau informasi tidak akurat.
Pernyataan Bahlil ini muncul di tengah maraknya konten visual berbasis kecerdasan buatan (AI) yang disinyalir sengaja disebarkan untuk menggambarkan kerusakan lingkungan parah di Raja Ampat. Konten semacam ini dinilai telah menyesatkan publik dan memicu perhatian luas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sempat merespons fenomena ini, menekankan pentingnya literasi digital masyarakat agar lebih selektif dalam menyaring informasi, khususnya yang berbentuk visual dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.
Meski demikian, tidak ada informasi yang secara spesifik menyebutkan bahwa Greenpeace Indonesia menggunakan AI untuk memantau atau mengidentifikasi “titik” (diduga maksudnya “tikel”) kerusakan di Pulau Gad Raja Ampat.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia memang dikenal aktif dalam menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap ancaman tambang nikel di Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag (yang kemungkinan dimaksud sebagai Pulau Gad). Organisasi ini telah merilis laporan dan melakukan berbagai upaya advokasi untuk memastikan perlindungan penuh Raja Ampat dari segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak.
Dengan demikian, inti dari pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia adalah terkait disinformasi visual atau hoaks mengenai kerusakan Raja Ampat yang beredar luas di media sosial, yang beberapa di antaranya disebut memanfaatkan teknologi AI. Sementara itu, fokus Greenpeace Indonesia adalah pada isu tambang nikel di wilayah tersebut, tanpa adanya klaim spesifik penggunaan AI untuk pemantauan kerusakan di Pulau Gad.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”