Rabu, 18 Februari 2025 – Bengkulu — Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu saat salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melangsungkan prosesi pernikahan di dalam rutan. Pelaksanaan pernikahan tersebut difasilitasi oleh pihak rutan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi akad nikah berlangsung secara sederhana, khidmat, dan tertib di ruang yang telah disiapkan oleh pihak rutan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh keluarga mempelai, petugas rutan, serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang memimpin jalannya akad nikah. Seluruh rangkaian acara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa pemberian izin pernikahan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar WBP selama menjalani masa pidana.
“Negara tetap menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan. Kami memfasilitasi pelaksanaan akad nikah ini dengan tetap mengedepankan aturan dan aspek keamanan,” ujar Tomy Yulianto.
Ia menambahkan bahwa pernikahan tersebut diharapkan menjadi momentum positif bagi WBP untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik. “Kami berharap dengan adanya ikatan pernikahan ini, WBP semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Pelaksanaan pernikahan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas pembinaan lainnya. Petugas melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendekatan pembinaan kepribadian, di mana dukungan keluarga diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sosial WBP. Dengan adanya momen sakral tersebut, diharapkan WBP memiliki semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan profesional, serta memastikan setiap hak Warga Binaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































