Banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera pada penghujung tahun
ini kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat rentan terhadap
bencana hidrometeorologi. Peristiwa tersebut tidak hanya membawa kerusakan fisik, tetapi
juga meninggalkan trauma serta kehilangan mendalam bagi Masyarakat baik rumah,
pekerjaan, maupun keluarga. Dalam konteks akademik, terutama pada mata kuliah Islam dan
Ilmu Pengetahuan, bencana ini dapat dijadikan contoh nyata tentang bagaimana ajaran agama
dan temuan ilmiah dapat digunakan secara bersamaan untuk memahami fenomena kehidupan
modern.
Islam menegaskan bahwa manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi sebuah
tugas yang menuntut manusia untuk menjaga, mengelola, dan memelihara alam. Sementara
itu, ilmu pengetahuan menjelaskan secara ilmiah penyebab serta dinamika terjadinya bencana
dengan pendekatan seperti klimatologi, ekologi, dan geologi. Ketika keduanya digabungkan,
kita bisa melihat bahwa bencana tidak semata-mata kejadian alamiah, melainkan sering
merupakan akibat dari perilaku manusia yang tidak seimbang dengan aturan-aturan
lingkungan.
Tulisan ini berusaha mengurai peristiwa banjir bandang di Sumatera dari dua sudut
pandang tersebut Islam dan ilmu pengetahuan untuk memahami faktor penyebab sekaligus
menggagas kembali etika lingkungan yang harus dipegang oleh manusia sebagai penjaga
bumi.
1. A. Perspektif Islam: Amanah, Kerusakan, dan Peringatan Ilahi
Manusia sebagai Khalifah di Bumi
Islam memposisikan manusia sebagai khalifah fil ardh (QS. Al-Baqarah: 30), yakni
makhluk yang dipercayai untuk menjaga dan mengelola bumi. Status ini tidak hanya
menunjukkan kehormatan, tetapi juga tanggung jawab. Manusia diberikan akal dan
kebebasan memilih agar mampu menjaga keberlangsungan kehidupan di bumi. Ketika alam
mengalami kerusakan, maka hal itu menunjukkan bahwa manusia gagal menjaga amanah
tersebut.
Banjir bandang di Sumatera dapat dilihat sebagai dampak dari kelalaian manusia
menjalankan peran ini. Penebangan hutan, pembukaan lahan sembarangan, serta aktivitas
pertambangan yang tidak berkelanjutan merupakan bukti bahwa manusia sering tidak
mengindahkan tanggung jawab ekologisnya.
B. Larangan Berbuat Kerusakan
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini sangat relevan dengan kondisi lingkungan di Indonesia. Kerusakan alam
tidak muncul secara spontan; ia adalah hasil akumulasi dari tindakan manusia yang
mengeksploitasi alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Dalam konteks banjir bandang, rusaknya hutan, DAS, dan aktivitas industri yang tidak
mengikuti aturan lingkungan menjadi faktor pemicu utama.
Islam juga mengajarkan prinsip la dharar wa la dhirar, yang berarti tidak boleh
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tindakan merusak hutan, membuang sampah
ke sungai, atau membangun tanpa analisis dampak lingkungan merupakan perbuatan yang
menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas. Dalam kerangka syariah, ini adalah bentuk
pelanggaran moral dan sosial karena berpotensi mengancam nyawa dan harta.
C. Bencana sebagai Pengingat Moral
Dalam pandangan ulama, bencana sering dipahami sebagai bagian dari sunatullah—
hukum alam yang pasti terjadi ketika manusia melakukan pelanggaran ekologis. Artinya,
kerusakan alam akan memunculkan reaksi alamiah. Bencana bukan sekadar hukuman,
melainkan peringatan agar manusia kembali pada prinsip keseimbangan dan kepedulian
terhadap lingkungan.
2. Perspektif Ilmu Pengetahuan: Penjelasan Empiris atas Banjir Bandang
Jika Islam memberikan kerangka moral, maka ilmu pengetahuan menjelaskan apa yang
terjadi secara konkret di lapangan. Beberapa faktor ilmiah yang terkait dengan banjir bandang
antara lain:
A. Deforestasi dan Rusaknya Penyangga Alam
Sumatera merupakan salah satu pulau dengan tingkat kehilangan hutan paling tinggi di
Indonesia. Hutan yang dulu menjadi wilayah serapan air kini berubah menjadi perkebunan
sawit, area pertambangan, serta pemukiman. Ketika tutupan hutan menurun, kemampuan
tanah menyerap air hujan juga menurun, sehingga air mengalir dengan volume besar ke
sungai dan memicu banjir bandang. Selain itu, hilangnya akar-akar pohon membuat struktur
tanah tidak stabil dan rentan longsor, sehingga memperparah dampak banjir.
B. Perubahan Iklim dan Intensitas Hujan Ekstrem
Perubahan iklim global menyebabkan anomali cuaca, termasuk meningkatnya intensitas
curah hujan di berbagai wilayah Indonesia. Menurut laporan BMKG, hujan ekstrem kini lebih
sering terjadi dibanding beberapa dekade sebelumnya. Daerah dengan kondisi geografis
curam seperti Sumatera Barat akan lebih mudah terdampak, sehingga risiko banjir bandang
meningkat tajam.
C. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Banyak sungai di Sumatera mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Aktivitas
seperti penambangan pasir, pembuangan sampah, serta pembukaan lahan di hulu sungai
mempercepat proses sedimentasi tersebut. Ketika kapasitas sungai menurun, air meluap lebih
mudah saat hujan deras.
D. Tata Ruang yang Tidak Terencana dengan Baik
Pembangunan pemukiman dan fasilitas publik di dekat bantaran sungai atau daerah rawan
bencana memperburuk dampak banjir. Kurangnya disiplin dalam menerapkan AMDAL serta
lemahnya pengawasan pembangunan membuat kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai
penyangga air justru dipadati bangunan.
3. Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan: Menuju Kesadaran dan Solusi Lingkungan
Islam dan ilmu pengetahuan bukanlah dua sudut pandang yang saling bertentangan; justru
keduanya saling melengkapi dalam usaha menjaga lingkungan.
A. Etika Ekologi Islam sebagai Landasan Moral
Ajaran Islam tentang amanah, larangan berbuat kerusakan, dan pentingnya menjaga
keseimbangan alam merupakan dasar etika yang kuat untuk membangun kepedulian
lingkungan. Jika masyarakat memahami bahwa merusak alam berarti mengkhianati amanah
sebagai khalifah, maka budaya menjaga lingkungan dapat berkembang lebih baik.
B. Ilmu Pengetahuan sebagai Alat Implementasi
Nilai-nilai tersebut perlu diwujudkan melalui langkah-langkah ilmiah, seperti:
• Reboisasi dan penghijauan kembali kawasan kritis,
• Perbaikan tata ruang berbasis mitigasi bencana,
• Pemantauan DAS dengan bantuan teknologi,
• Pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Islam memberikan semangatnya, sementara sains menyediakan cara untuk mewujudkannya.
C. Mewujudkan Maslahat Publik
Dalam maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan harta (hifz al-mal) adalah
tujuan utama. Upaya pencegahan bencana melalui pendekatan ilmiah dan keagamaan berarti
menjaga kepentingan publik secara lebih luas—baik secara material maupun spiritual.
Penutup
Banjir bandang di Sumatera bukan hanya persoalan alam, tetapi cerminan dari
hubungan manusia dan lingkungan yang makin rapuh. Islam menuntun manusia untuk
menjaga bumi, sedangkan ilmu pengetahuan menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis
memicu bencana. Dengan memahami bencana dari kedua sisi ini, kita bisa melihat bahwa
penyelesaiannya harus menyeluruh menggabungkan etika lingkungan dari ajaran agama
dengan temuan ilmiah yang dapat diimplementasikan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk
memperbaiki kebiasaan, memperkuat regulasi lingkungan, dan membangun masa depan yang
berkelanjutan. Sinergi antara Islam dan sains bukan hanya wacana teoritis, tetapi langkah
nyata untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































