Nusakambangan, (20/06/25) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Nusantara Children of The Clouds (NCC) pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bapas Nusakambangan dan menjadi langkah awal kerja sama strategis dalam pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Nusakambangan, Aditya Wahyu Rahmadani, dan Ketua dari Yayasan NCC, Bapak Munajat.
Dalam sambutannya, Aditya Wahyu Rahmadani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperluas jejaring pembinaan yang melibatkan masyarakat. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap klien pemasyarakatan dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembimbingan kepribadian, keterampilan hidup, serta dukungan moral yang berkelanjutan dalam proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Munajat selaku perwakilan Yayasan NCC menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa NCC siap mendukung berbagai program edukatif dan penguatan karakter bagi klien. “Kami percaya bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah. Kami hadir untuk menjadi bagian dari proses itu bersama Bapas Nusakambangan,” katanya.
Melalui MoU ini, kedua lembaga sepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan bersama, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan motivasi diri, konseling psikososial, dan penguatan etika sosial. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif agar klien siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi teknis awal mengenai rencana pelaksanaan program kerja sama dalam waktu dekat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”