Nusakambangan, (17/06/25)– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan turut berperan aktif dalam rangkaian kegiatan pembekalan bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah yang berlangsung selama sebulan penuh di Pulau Nusakambangan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Wisma Sari, Nusakambangan, dengan fokus materi tentang konseling, Selasa (17/6).
Materi disampaikan secara langsung oleh Bapak Praditya Eka Putra, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan. Dalam penyampaian yang berlangsung secara interaktif, Bapak Praditya menjelaskan konsep dasar konseling, peran pentingnya dalam tugas pemasyarakatan, serta teknik-teknik komunikasi yang digunakan dalam proses konseling terhadap klien atau lawan bicara.
Para peserta yang merupakan CASN 2024 tampak antusias mengikuti kegiatan. Diskusi berlangsung dinamis, dengan banyak pertanyaan yang diajukan peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan teknik konseling dalam praktik keseharian di lingkungan pemasyarakatan.
“Konseling bukan hanya soal mendengarkan, tetapi juga memahami dan membimbing klien agar mampu merefleksikan serta memperbaiki diri,” ujar Praditya dalam pemaparannya.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk membekali para CASN dengan pengetahuan praktis yang akan mereka butuhkan dalam pelaksanaan tugas ke depan. Diharapkan, melalui pembekalan seperti ini, para CASN dapat lebih siap dan kompeten dalam menjalankan peran mereka sebagai bagian dari institusi pemasyarakatan.
Kegiatan ditutup dengan semangat tinggi dari para peserta, mencerminkan keberhasilan penyampaian materi serta komitmen bersama untuk terus belajar dan berkembang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































