Cilacap (16/06/25) — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dalam rangka Pelaksanaan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”, sebagai bentuk kontribusi nyata menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap bertemu dengan Kepala Bidang Umum Bapak Sapto. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas bentuk kolaborasi yang akan dilakukan, khususnya dalam kegiatan pelestarian lingkungan yang melibatkan klien pemasyarakatan, baik dalam bentuk pembersihan kawasan, penanaman pohon, maupun edukasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kepala Bapas Nusakambangan, Aditya Wahyu Rahmadani, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan juga dapat berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan dan menjaga lingkungan. Ini menjadi wujud nyata pemulihan hubungan antara klien dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Sapto perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, menyambut baik inisiatif ini dan siap memberikan dukungan teknis. “Kami mengapresiasi keterlibatan Bapas dalam gerakan lingkungan hidup. Sinergi seperti ini penting untuk menciptakan ekosistem sosial yang inklusif dan mendukung nilai-nilai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif,” jelasnya.
Program “Klien Bapas Peduli” direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada Juni 2025, dan menjadi rangkaian awal menuju penyambutan implementasi KUHP 2026, yang menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan alternatif dan partisipasi aktif warga binaan dalam kehidupan sosial.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembinaan klien pemasyarakatan serta memperkuat posisi Bapas sebagai ujung tombak pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat masyarakat.