Purwokerto – Upaya membangun sinergi antarpenegak hukum terus digencarkan guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dalam rangka memperkuat koordinasi pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) maupun klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Komitmen tersebut semakin nyata ketika Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Polresta Banyumas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan kunjungan ke Bapas Purwokerto pada Kamis (11/09). Kunjungan kerja ini disambut hangat oleh jajaran struktural Bapas Purwokerto bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya di ruang Kepala Bapas. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memfinalisasi draf kerja sama yang sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh kedua belah pihak.
Kepala Subsie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Purwokerto, Elingrianti, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya pembahasan draf kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum di Kabupaten Banyumas. “Dengan adanya pembahasan ini, kami berharap koordinasi semakin solid sehingga pelayanan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih maksimal serta tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Iptu Setiyoko, S.H., Kepala Satuan Tahti Polresta Banyumas sekaligus anggota Tim Pokja, menekankan pentingnya percepatan dalam pertukaran informasi. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu aparat dalam mencegah tindak pidana, baik tindak pidana baru maupun potensi pengulangan tindak pidana. “Adanya koordinasi yang cepat akan mempermudah pencegahan tindak pidana. Kolaborasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Kamandaka Bapas Purwokerto tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan baru yang menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat. Poin-poin penting yang disepakati mencakup penguatan pertukaran data, upaya pencegahan tindak pidana, hingga pengembangan program pembinaan klien berbasis humanis dan berkeadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua institusi berkomitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan fungsi masing-masing secara terpadu.
Secara terpisah, Bluri Wijaksono, Kepala Bapas Purwokerto, menegaskan bahwa sinergi antara Bapas dan Polresta Banyumas memiliki arti penting dalam memperkuat integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan rasa aman di masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan maupun ABH.
“Kolaborasi ini tidak hanya sebatas formalitas kerja sama, melainkan menjadi upaya konkret untuk memastikan setiap klien pemasyarakatan dapat memperoleh pembimbingan yang baik sehingga mereka mampu kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih positif,” tutur Bluri.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pola penanganan yang lebih efektif, komprehensif, dan berorientasi pada pemulihan. Sinergi antarpenegak hukum di Banyumas ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial masyarakat. (HP)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




